mhnews.id.- Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023 gagal disahkan. Ini merupakan bukti nyata lemahnya TAPD (eksekutif) menghadapi hegemoni DPRD (Legislatif).
Meski sudah dibahas alot oleh eksekutif dan legislatif, Perda APBD 2023 menemui jalan buntu sehingga sampai batas akhir gagal disahkan. Dan peristiwa ini merupakan yang pertama terjadi dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Indramayu.
Beberapa kalangan menilai ‘kurang lincahnya’ TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang digawangi Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Rinto Waluyo, M.Pd. dan tim teknisnya yang tak lain Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Woni Dwinanto, S.E., M.E. jadi penyebab utama kegagalan ini.
Konsekuensinya, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun 2022. APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022 sendiri tercatat, APBD Murni Rp 3.338.737.458,361 dan APBD Perubahan Rp 3.632.591.009,638.
Konsekuensi lain, karena gagal bersepakat, bupati/wakil bupati dan DPRD bisa disanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan. Artinya bupati/wakil bupati dan seluruh anggota DPRD, bisa jadi tidak akan digaji selama Januari – Juni 2023.
Hak-hak keuangan mereka tidak akan diberikan yang diikuti pemblokiran gaji masing-masing. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 312.
Pada pasal 312 ayat 2 dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
Penahanan hak keuangan tersebut diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. Namun demikian, meski APBD gagal disahkan, masih ada peluang agar gaji untuk kepala daerah dan DPRD tetap bisa dibayarkan.
“Kami masih melakukan konsultasi dan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya selesai, jadi soal sanksi bisa tidak terjadi,” jelas Kepala Badan Keuangan Daerah, Woni Dwinanto, Minggu (4/12/2022).
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




