mhnews.id.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu segera membentuk badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu serentak 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Dewi Nurmalasari, memanggil masyarakat agar turut berkontribusi secara aktif untuk mengisi dua badan adhoc tersebut.
Seluruh proses tahapan pembentukan PPK dan PPS dilakukan secara terbuka, akuntabilitas, dan profesional tanpa dipungut biaya sepeser pun kepada pendaftar.
“Pembentukan PPK dan PPS didukung dengan menggunakan dukungan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk proses pendaftaran yang lebih mudah dan praktis,” kata Dewi kepada mhnews.id, Jumat (18/11).
Namun, jelasnya, KPU Indramayu juga tetap membuka pendaftaran dan pelayanan bagi para pendaftar yang membutuhkan bantuan di kantornya.
“Diharapkan dalam proses pembentukan akan terjaring figur-figur yang berkarakter, tangguh, dan memiliki pribadi yang jujur agar dapat memberikan peningkatan kualitas Pemilu,” ujarnya.
Disebutkannya, pembentukan dua Badan Adhoc PPK dan PPS dijadwalkan berbeda. Untuk pembentukan PPK waktunya lebih awal, yaitu 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022 yang akan menjalani masa kerja 4 Januari 2023-4 April 2024.
Sementara pembentukan PPS dijadwalkan pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023, dengan masa kerja 17 Januari 2023-4 April 2024.
Perbedaan juga terjadi pada masa kerja sekretariat dua badan adhoc tersebut. Sekretariat PPK mulai bekerja mulai 10 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Sedangkan masa kerja Sekretariat PPS dimulai pada 24 Januari 2023 sampai 4 April 2024.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




