mhnews.id.- Penggugat ijazah Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono ditangkap sekaligus dijadikan tersangka ujaran kebencian oleh Dirtipid Siber Bareskrim Polri. Selain Bambang, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur juga ditetapkan tersangka penistaan agama.
Gus Nur adalah pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official. Mereka menjadi tersangka terkait unggahan yang ada dalam akun Youtube tersebut.
“Terkait perkembangan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Polri belum membuka konten apa yang dipersoalkan sehingga mereka menjadi tersangka. Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Dalam kasus itu, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi, termasuk diantaranya 7 orang saksi ahli. Polri juga telah menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshot unggahan video.
Mereka dikenakan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, ras, agama, dan antar golongan.
Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Saat ditanyakan soal penahanan, Nurul mengatakan kedua tersangka masih diperiksa. “Jadi mereka tetap diperiksa kemudian untuk statusnya nanti ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan lebih lanjut,” ujar dia.
Penulis: Wawan Idris




