mhnews.id.- Setelah hampir dua pekan lebih menyebar postingan kontrovesial mengenai sosok Joko Widodo, kini Bambang Tri Mulyoni melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas sangkaan ijazah palsu yang digunakan Presiden ini.
Gugatan itu dilayangkan Bambang Tri Mulyono terkait dengan tudingan ijazah palsu yang digunakan Presiden Jioko Widodo saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.
Melansir SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.
Adapun para tergugatnya yakni tergugat I Presiden Jokowi, tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU, tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR dan tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Berikut ini petitumnya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
3 Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Melansir detik.com, Kantor Staf Presiden (KSP) merespons gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dengan tudingan ijazah palsu. KSP mewanti-wanti pihak yang mengajukan gugatan untuk tidak menyebar kebencian.
“Jangan-jangan dia hanya menebarkan kebencian dan kebohongan, hati-hati. Kalau hanya untuk hal itu, maka ini potensi balik untuk dilakukan gugatan atau malah tuduhan pidana. Hati-hati,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).
Ade Irfan mengaku belum membaca detail mengenai gugatan tersebut. Namun dia menegaskan gugatan terkait ijazah palsu itu tak terkait dengan fakta yang sebenarnya.
“Kalau dia sangkakan ada ijazah palsu Pak Jokowi, ini kan bisa terbantahkan. Kenapa? Pak Jokowi itu sejak menjadi wali kota persyaratan itu kan dimasukkan. Itu kan jadi persyaratan. Nah kenapa? pada saat itu dia tidak lakukan, atau dia nggak tahu atau dia bagaimana,” ujar Ade Irfan.
Dia juga menegaskan KPU tidak asal-asalan menerima berkas persyaratan calon di pemilu. Ade Irfan yakin pengadilan bakal menolak gugatan terhadap Jokowi soal ijazah palsu.
“KPU kan tidak bodoh lah atau tidak orang asal lah. Sejak wali kota dua periode, gubernur presiden, persyaratan itu kan tidak berbeda. Apa korelasinya dia mengatakan ijazah palsu terhadap fakta kenyataan yang ada,” imbuh Ade Irfan.
Penulis: Wawan Idris




