MHNEWS.id.- Banyak netizen yang mengatakan, tingginya elektabilitas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pimpinan Megawati Soekarnoputri karena adanya Presiden Joko Widodo.
Tidak sedikit bahkan ada yang berkomentar, tanpa Presiden Jokowi, PDIP akan nyungsep, punah, dan sebutan lainnya yang menggambarkan ketidaksukaan. Namun anggapan mereka salah besar.
Hal ini dibuktikan dengan hasil survei dari Poltracking yang merilis hasil survei terkait elektabilitas partai politik jelang Pemilu 2024. Hasilnya, 8 partai diprediksi lolos ke DPR dan juaranya tetap PDIP.
Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda AR mengatakan elektabilitas PDIP masih tertinggi pada angka 23 persen disusul Gerindra 18,1 persen. Sementara itu, Golkar, PKB dan NasDem dalam posisi imbang.
“PDIP tertinggi 23 persen, kedua Gerindra 18,1 persen, yang ketiga Golkar, PKB, NasDem imbang tidak bisa disebut urut 3, 4, 5 yang berpotensi masuk 3 besar per hari ini dari November Goklar atau PKB atau NasDem,” kata Hanta dalam pemaparannya, Jumat (10/11/2023).
Responden diberi pertanyaan: jika pemilu legislatif diadakan hari ini RI, partai mana yang akan Anda pilih?
Survei dilakukan pada 28 Oktober-3 November 2023 terhadap 1.220 responden. Survei dilakukan melalui tatap muka. Populasi survei adalah warga negara yang sudah memiliki hak pilih yakni berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Pemilihan sampel dilakukan melalui metode multistage random sampling. Margin of error survei ±2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Berikut hasilnya versi survei Poltracking:
PDIP 23 persen
Partai Gerindra 18,1 persen
Partai Golkar 8,8 persen
PKB 8,4 persen
Partai NasDem 8,3 persen
PKS 6,5 persen
Partai Demokrat 5,1 persen
PAN 4,8 persen
PPP 3,2 persen
Partai Perindo 2,1 persen
PSI 1,8 persen
Partai Hanura 0,7 persen
Partai Garuda 0,3 persen
Partai Ummat 0,1 persen
Partai Bulan Bintang 0,1 persen
PKN 0,1 persen
Partai Gelora 0,1 persen
Partai Buruh 0,1 persen
Sebagai informasi, ambang batas partai politik masuk parlemen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017. Berdasarkan UU tersebut ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen dan berlaku secara nasional untuk semua anggota DPR.
Penulis: Wawan Idris




