MHNEWS.id.- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali mengimbau masyarakat wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu.

Melalui Kepala Bidang Evaluasi dan Pengendalian Andri, Sigit Supriatna, ditegaskan Bapenda bertugas salah satunya sebagai pengendali apabila ada wajib pajak yang belum menyetorkan atau memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami mengimbau kepada wajib pajak agar tepat waktu pada saat pembayaran pajak agar tidak dikenakan denda,” kata Andri di ruang kerjanya, Kamis (15/8/2024).

Ia menilai taat membayar pajak bagian dari meningkatkan PAD Kabupaten Indramayu. Hal ini juga turut mendukung suksesnya pembangunan di Kota Mangga. “Kita semaksimal mungkin agar wajib pajak tersebut untuk membayar kewajibannya,” katanya.

Pihaknya pun turun langsung menyampaikan tagihan kepada wajib pajak yang telah jatuh tempo. Upaya bersentuhan langsung itu pun disambut baik tim penagih yang datang.

“(Bayar pajak) setiap bulan, kayak rumah makan itu paling telat jatuh tempo tanggal 5 di bulan berikutnya itu maksimal pembayaran,” ujar Andri.

“Setelah tanggal 5 tersebut terlewati, otomatis nanti akan muncul di sistem, ada piutang, tagihan, baru kita memberikan surat teguran kepada wajib pajak,” sambungnya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris