MHNEWS.id.- Bawaslu Kabupaten Indramayu mengingatkan agar semua peraturan pada tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Indramayu ditaati penyelenggara Pilkada 2024.

Himbauan tersebut secara khusus disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu dan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam hal ini partai politik (parpol).

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Ahmad Tabroni melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ivan Sagito, mengaku akan mengawasi penyelenggara dan peserta Pilkada 2024 terkait prosedural pada tahapan pencalonan tak lama lagi.

Menurutnya, taat aturan itu penting di tahapan tersebut, karena berpotensi sengketa di belakang jika mengabaikannya. Ia pun mengatakan jika kedua pihak tak menaati aturan, akan menjadi temuan Bawaslu.

“Bawaslu berharap pada masa proses pencalonan ini semua berjalan dengan lancar, semua taat aturan, baik itu KPU-nya maupun partai politiknya,” kata Ivan Sagito di sela kegiatan rapat koordinasi pengawasan terhadap pencalonan Pilkada 2024 di Grand Trisula Hotel Indramayu, Senin (12/8/2024).

“Sehingga dalam pengawasan kita tidak ada masalah yang berarti ke depannya. Karena Bagaimanapun juga, tahapan pencalonan ini akan berpotensi sengketa,” sambungnya.

“Harus sesuai dengan persyaratan administrasi yang sudah diatur, walaupun memang per hari ini kita belum menerima secara juknisnya. Karena KPU RI harus mengeluarkan juknisnya secara terperinci,” jelasnya lagi.

“Tapi kita masih bahas dalam tataran PKPU Nomor 8 tahun 2024,” paparnya, usai membuka kegiatan yang dihadiri perwakilan Forkopimda, parpol parlemen dan organisasi kemasyarakatan pemuda itu.

Pihaknya menegaskan agar parpol maupun gabungan parpol dalam mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Indramayu tak ada persyaratan yang terlewatkan.

Dengan demikian, pasangan cabup-cawabup yang diusung dapat didaftarkan pada 27-29 Agustus 2024.

“Pada prinsipnya mereka harus tahu persyaratan-persyaratannya, jangan sampai ada persyaratan yang kurang atau tidak dilengkapi. Kita dorong itu semua, biar partai politik maupun gabungan partai politik bisa mencalonkan pasangan calonnya,” tegasnya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris