mhnews.id.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mewanti-wanti masyarakat agar melakukan pengecekan secara mandiri data pribadi masing-masing dalam Sipol. Tujuannya untuk memastikan nama mereka masuk atau tidak dalam Sipol sebagai anggota partai politik.
Himbauan ini disampaikan Ketua Bawaslu Indramayu Nurhadi karena sebelumnya telah ada kasus pencatutan nama warga oleh Partai Politik. Warga yang dicatut namanya itu sebanyak enam orang dari beberapa kecamatan.
“Masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan membuka link ini: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari-nik. Setelah masuk ke laman tersebut, warga tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing,” papar Nurhadi kepada mhnews.id, Jumat (2/9).
Dengan mengecek NIK masing-masing, warga bisa memastikan namanya terdaftar atau tidak dalam Sipol sebagai anggota partai politik.
Berdasarkan hasil pencermatan data yang dilakukan oleh Bawaslu tercatat hasil pengawasan verifikasi administrasi pendaftaran peserta pemilu tahun 2024 dari tanggal 2 Agustus s.d 31 Agustus 2022:
-Indikasi Data internal parpol sebanyak 2.098
-Indikasi anggota parpol belum masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 51
-Aduan Masyarakat terkait pencatutan identitas dalam Sipol sebanyak 6 (pertanggal 30 Agustus 2022)
Diberitakan mhnews.id sebelumnya sebanyak enam orang warga mengadu ke Bawsalu karena namanya dicatut Partai Politik. Ke enam warga tersebut berasal dari Kecamatan Juntinyuat, Arahan, Kedokanbunder, dan Sliyeg.
Mereka merasa tidak pernah masuk dalam salah satu keanggotaan Partai Politik manapun namun namanya terdaftar dalam Sipol. Namun demikian keanggotaan ke enam orang itu sendiri dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Aduan dari warga masyarakat ini akan segera disampaikan ke KPU Indramayu untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




