MHNEWS.id.- Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto mengeluarkan kata-kata kasar bernada hinaan dan umpatan yang diduga luat ditujukan kepada capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

Umpatan itu dilontarkan Prabowo  dalam forum konsolidasi relawan se-provinsi Riau, Selasa (9/1/2024). Prabowo mengeluarkan kata ‘goblok’ dan ‘ketololan’.

“Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyinggung, (saya) punya tanah berapa. Dia pintar atau goblok sih?” kata Prabowo sebagaimana dilansir Kompas.com.

Prabowo menuding Anies tidak mengerti soal hak guna usaha. Daripada dikuasai oleh pihak asing, sebut Prabowo, lebih baik lahan-lahan tersebut ia kelola.

“Manakala pemerintah memerlukan, saya segera menyerahkan, enggak usah dibawa debatlah. Anda hanya memperlihatkan ketololan Anda,” tuturnya.

Umpatan dengan kata-kata ‘goblok’ dan ‘ketololan’ Prabowo Subianto yang disampaikan di hadapan para relawannya ketika membicarakan capres pesaingnya menuai polemik.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, umpatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu. Sebab, Undang-undang Pemilu memuat larangan penghinaan terhadap peserta pemilu.

“Tentang menghina ya? Bisa dijerat,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024).

Meski demikian, Bagja mengaku belum menerima laporan dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) mengenai temuan dugaan pelanggaran pidato Prabowo.

Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk. Katanya, Bawaslu akan meminta pendapat ahli bahasa untuk menganalisis umpatan Menteri Pertahanan itu.

Ditanya apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah karena umpatannya tak spesifik menyebut sosok yang dimaksud, Bagja menjelaskan bahwa itu merupakan materi pemeriksaan.

“Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya,” kata dia.

Penulis: Wawan Idris