mhnews.id.- Satpol PP Kabupaten Indramayu menutup proyek pembangunan PT Polimer Cipta Perkasa yang didirikan di wilayah Desa Majakerta, Kecamatan Balongan dan sebagian di Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Selasa (22/11/2022).
Kepala Satpol-PP Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso mengatakan penyegelan tersebut karena perusahaan tersebut belum memiliki izin melakukan aktivitas usaha. Karena itu, pihaknya menutup sementara hingga segala izinnya ditempuh.
“Jadi sementara kami hentikan dulu kegiatannya hari ini sampai selesai sore. Besok sudah tidak ada aktivitas lagi sampai dengan terbitnya perizinan,” kata Teguh kepada mhnews.id, Kamis (24/11).
Diungkapkan, proyek pembangunan itu pengerjaannya baru pada tahap pemagaran yang dikerjakan oleh pihak pelaksana PT Adhi Cipta Indah melalui Sub Kontraktor CV Analia Putri panjangnya sekitar 3.000 meter itu ditutup sementara berawal adanya laporan dari masyarakat setempat.
Selain itu, juga belum adanya kejelasan tentang pembebasan lahan warga yang ditempati proyek tersebut. Karena itu, tanpa ragu Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui petugas Gakda Satpol PP menyegel dan menghentikan sementara kegiatan proyek tersebut.
“Semua izin belum, baik arahan tata ruangnya belum, PBG (persetujuan bangunan gedung)-nya belum dan lain sebagainya belum,” tegasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




