mhnews.id.- Sebanyak 139 desa di Kabupaten Indramayu yang sedianya akan menyelenggarakan pemilihan kuwu (Pilwu) serentak pada tahun 2023 berkemungkinan besar ditunda pelaksanaannya.
Alasan penundaan ditengarai karena tahapan Pilwu akan beririsan dengan tahapan-tahapan penting rangkaian Pemilu 2024. Dengan demikian Pilwu akan lebih ideal bila dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Eddy Mulyadi mengaku pihaknya masih mengkaji bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) perihal penundaan Pilwu serentak tersebut. Namun hingga kini, belum direncanakan Pilwu serentak digelar di 2023.
“Hasil komunikasi rapat kerja dengan DPMD, sampai sekarang belum merencanakan pelaksanaan pemilihan kuwu di 2023,” kata Eddy kepada mhnews.id di gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (7/2/2023).
Menurut politisi Partai Golkar ini, pelaksanaan Pilwu harus diputuskan matang dengan memperhatikan Surat Edaran (SE) Mendagri RI dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.
Seperti diketahui, SE Mendagri RI tidak memperbolehkan pelaksanaan Pilwu terhitung sejak 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024.
Hal ini menjelaskan diperbolehkannya Pilwu yang tuntas selesai hingga tahapan pelantikan sebelum 1 November 2023. Namun aturan tersebut kiranya tidak sesuai di Kabupaten Indramayu karena masa jabatan para kuwu di desa yang akan melaksanakan Pilwu tersebut baru berakhir di Februari 2024.
“Ya (kemungkinan Pilwu) ditunda 2025. Karena itu (batas tidak diperbolehkan ada Pilwu) sampai 31 Desember 2024,” jelasnya.
Ia menegaskan masih dikaji secara mendalam tentang Pilwu yang jika dilaksanakan di 2023 berkonsekuensi karena masa jabatan kuwu yang belum usai. “Jadi itu masih dikaji sampai sekarang. Belum ada keputusan,” tegasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




