mhnews.id.- Berkas dua tersangka kasus korupsi BPR Karya Remaja, S dan DH dinyatakan sudah lengkap dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung dalam waktu dekat ini.
Tersangka S tidak lain adalah mantan Dirut BPR KR sedangkan DH adalah debitur. Keduanya selama menjalani pemeriksaanditahan di Bandung. Saat ini berkas keduanya setelah berada pada jaksa peniliti untuk dilakukan penelitian tambah kurang materi dan rencana tuntutan, sudah lengkap.
Kepala Seksi Penerangan (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Sutan, membenarkan hal tersebut. Sultan mengatakan, saat ini berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar segera disidangkan.
“Betul, sudah di JPU. Hanya tinggal proses administrasi untuk pelimpahan kasusnya ke Pengadilan Tipikor, mungkin sekitar akhir Januari 2023 ini,” kata Sultan kepada wartawan, Jumat (27/01/2023).
Sekadar informasi, kredit macet di BPR KR diakibatkan sedikitnya 120 debitur tidak memenuhi kewajiban membayar. Tidak saja membayar bunga, tetapi juga tidak memenuhi pembayaran pokoknya.
Kredit macet yang ditaksir Rp 141 miliar melibatkan debitur baik korporasi atau berupa perusahaan seperti kontraktor, juga atas nama perseorangan, diantaranya berstatus Aparat Sipil Negara (ASN).
Debitur yang tidak memenuhi kewajiban membayar bunga dan cicilan pokok itu pertama kali terendus oleh OJK yang melakukan audit terhadap BPR KR Indramayu.
Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, S.H., M.Hum., menjelaskan kedua tersangka S dan DH telah ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 05 Desember 2022 s.d. 24 Desember 2022 lalu.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




