ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi mengatakan, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya.”

Perkataan Syaikh di atas bukan tanpa dasar. Beliau menyandarkan kepada perintah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan ambil perkara yang tidak meragukanmu.”

Kutipan di atas untuk meyakinkan bagi yang masih bimbang soal wajib atau sunnahnya berkurban. Karena pada hakekatnya selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan.

Menyembelih qurban adalah sesuatu yang disyari’atkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin). Namun terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian ada yang mewajibkan dan sebagian lagi menyunnahkan.

Ulama yang berpendapat kurban itu wajib antara lain Imam Malik dan Ats Tsauri. Keduanya menyandarkan pada dalil antara lain firman Allah Ta’ala:

Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Ayat ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya.

Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (H.R. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Sedangkan ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, Abu Bakr, Umar bin Khottob, dan Abu Mas’ud berpendapat kurban itu sunnah mu’akkad. Mereka menyandarkan pada dalil, diantaranya:

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” .

Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan.

Alasan tidak wajibnya kurban juga karena Abu Bakar dan ‘Umar tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun. Mereka tidak kurban karena khawatir jika dianggap wajib. Wallahu a’lam.

Penulis  : Wawan Idris
Sumber: rumaysho.com