MHNEWS.id.- Berniat memprovokasi masyarakat, khususnya peserta demo seorang kakek berusia 59 tahun terpaksa ditangkap dan ditahan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023) di rumahnya.
Penangkapan ini dilakukan Polisi karena Kakek R dengan sengaja menyebarkan berita dalam bentuk video bohong alias hoax di jejaring media sosial. Ada pun isi video itu dinarasikan ‘pendemo ditusuk aparat’.
Kepada petugas kepolisian yang menangkapnya Kakek R mengaku dapat video tersebut dari WhatsApp grup (WAG) tanpa mengecek kebenarannya terlebih dahulu.
“Didapatkan keterangan awal bahwa tersangka mendapatkan pesan tersebut dari grup WhatsApp lainnya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (11/8/2023).
Hanya saja, kakek R lupa dari mana sumber video itu dia dapatkan. Pasalnya, kakek R punya puluhan grup WhatsApp di ponselnya itu.
“Akan tetapi tersangka lupa mendapatkan pesan tersebut dari grup yang mana dan dari siapa. Karena tersangka memiliki grup pada WhatsApp nya kurang lebih sebanyak 54 grup,” lanjut Ade Safri.
Namun demikian, pihak kepolisian saat ini masih mendalami pernyataan tersebut. Polisi masih akan mendalami kembali apakah kakek R terafiliasi dengan kelompok-kelompok tertentu.
“Keterangan ini masih terus didalami tim penyidik untuk dalami motif dan afiliasi pelaku. Pastinya kita akan buru sampai ke akar-akarnya. Saat ini lidik dan sidik pengembangan terhadap ungkap kasus ini terus kami lakukan,” jelasnya.
Kakek R (59) ditangkap di rumahnya pada Jumat (11/8) dini hari. Saat ini pria tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (11/8/2023).
Kakek R ditangkap oleh tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di rumahnya di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi Jumat (11/8/2023) pukul 02.00 WIB tadi.
Kini Kakek R berstaus tersangka dan ditahan polisi. “Sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Ade Safri menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Untuk ancaman hukum terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Ade Safri.
Sedangkan untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
“Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun. Untuk ancaman hukuman pelanggaran Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun,” imbuhnya.
Diketahui, kemarin Kamis (10/8/2023) ribuan buruh melakukan aksi demonstrasi di Jakarta. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan. Demo sendiri berakhir sampai malam dan sempat ricuh.
Penulis: Wawan Idris




