mhnews.id.- Agar tepat sasaran, rumah para keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) kini dilabelisasi atau ditempeli stiker bertuliskan ‘Keluarga Miskin Penerima Bantuan Sosial’.
Labelisasi tersebut masih berlangsung dalam beberapa hari ke depan di rumah-rumah KPM yang memperoleh tiga jenis bansos, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Hal itu seperti yang terpantau di Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Indramayu, Sabtu (17/12/2022). Ketua RT bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) setempat mendatangi rumah warga yang namanya terdata sebagai KPM dari tiga bansos tersebut.
Tim Koordinator Bantuan Sosial Kecamatan Balongan, Encep Ria Setiadi, S.E., M.Si. mengatakan labelisasi tersebut berdasarkan pada Surat Bupati Indramayu Nomor 460/3620/Dinsos, Hal Labelisasi Rumah KPM Bansos, tertanggal 1 Desember 2022.
Dalam surat yang ditujukan kepada camat dan kuwu/lurah se-Kabupaten Indramayu dijelaskan tentang labelisasi rumah KPM. Surat tersebut merujuk pada Kepmensos RI No 150/2022 tentang tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi pada Bab V huruf “e”.
“Dalam rangka ketepatan sasaran penerima manfaat bantuan sosial, maka perlu dilakukan labelisasi,” katanya, yang juga Sekretaris Camat Balongan ini saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Labelisasi di Kec. Balongan dilakukan sejak 15 Desember 2022 harus rampung maksimal 25 Desember 2022. Tapi, pihaknya mengupayakan labelisasi selesai lebih awal, pada 20 Desember 2022 untuk memberikan waktu penyelesaian jika didapati permasalahan penolakan dari pemilik rumah.
“Kita kasih spare lima hari. Karena apa? Barangkali dari semua target yang mau kita labelin, kita ada spare 20 persen. Ada saja kan barangkali ada warga yang tidak mau ditempelin dan tidak mau membuat surat pernyataan,” jelasnya.
Sementara itu, TKSK Balongan, Rossy Jannati mengatakan dirinya turut mengikuti proses pemasangan stiker ke rumah KPM BPNT yang diampunya dan juga PKH dan PBI.
Rumah yang dilabelisasi tak harus KPM dari tiga bansos tapi bisa saja hanya dua atau satu bansos saja. Disebutkan, untuk BPNT terdapat 1.065 KPM di Desa Sudimampir dan sekira 6.400 lebih KPM BPNT se-Kecamatan Balongan.
“Labelisasi itu supaya masyarakat tahu, rumah yang ada labelnya itu mendapatkan bantuan sosial. Terus juga supaya masyarakat sendiri sadar bahwa yang dapat bantuan tuh memang masyarakat miskin,” terangnya.
Seperti diketahui, pada label atau stiker tersebut terpampang foto Bupati Nina Agustina dan logo Pemerintah Kabupaten Indramayu. Petugas secara manual menuliskan nama KPM berikut mencontreng jenis bansos yang diterima.
Petugas juga melakukan pemotretan saat pemasangan stiker untuk diketahui posisinya. Selain itu, pemotretan dilakukan dengan objek KPM bansos sambil memegang kartu keluarga. Selanjutnya, hasil pemotretan diunggah ke aplikasi Labelisasi pada Dinas Sosial Kabupaten Indramayu.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




