mhnews.id.- Peredaran tuak dan ciu di Indramayu seperti tidak ada ‘matinya’ meskipun Polisi terus melakukan razia dan menyita barang yang diharamkan agama itu. Kenapa? Karena ada penikmatnya.
Bisnis ciu, tuak, narkoba, termasuk prostitusi, dan penyakit masyarakat lainnya memang sukar dihilangkan, kecuali hukumannya diperberat seberat-beratnya sehingga menimbulkan epek jera. Hukuman itu pun tidak hanya diberikan kepada pembuat, pedagang, pengedar, juga seharusnya diberikan kepada para penikmatnya.
Di wilayah hukum Polres Indramayu bisnis ciu, tuak, narkoba, termasuk prostitusi termasuk cukup tinggi. Padahal Polres kerap melakukan ikhtiar untuk memberantasnya, seperti razia, Patroli, termasuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat.
Tingginya peredaran barang haram tersebut bisa dibuktikan dengan hasil sitaan ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu melakukan razia. Setidaknya dalam razia itu Polisi berhasil menyita 235 liter tuak dan ciu siap edar.
Barang haram sebanyak itu didapat saat melakukan penggerebekan di tiga tempat penjualan minuman tersebut, yaitu di Kec. Indramayu dan Kec. Juntinyuat. Kemudian, polisi membawa barang bukti yang dimasukan dalam botol air mineral dan plastik itu ke polres setempat.

Petugas menyita ciu dan tuak yang dijual di dalam rumah
“Kami sebelumnya sering memberikan imbauan dengan meminta kepada penjual untuk tidak melakukan usahanya menjual minuman jenis tuak dan ciu. Tapi, ada saja yang tetap menjual,” jelas Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, Kamis (18/8).
Ia mengatakan razia rutin miras dalam bingkai operasi penyakit masyarakat, termasuk obat-obatan terlarang tersebut dilakukan untuk menekan peredaran narkoba maupun miras. Tujuannya demi menciptakan situasi kondusif, aman, tertib dan nyaman di wilayah hukum Polres Indramayu.
“Penggerebekan yang kita lakukan menyusul laporan warga yang mengatakan masih adanya penjualan minuman jenis tuak. Dari laporan itu, kami melakukan penyisiran hingga menemukan penjualnya dalam warung dan rumah di Kec. Indramayu dan Juntinyuat,” terangnya.
Sedangkan barang bukti dari tiga lokasi ditemukan 235 liter minuman tuak dengan rincian 35 kantong plastik miras jenis tuak dan 200 miras jenis ciu. Barang tersebut didapati dari 3 rumah milik JPS (51) dan TN (61), di Kec. Indramayu, serta W (20), warga Kec. Juntinyuat. “Barang bukti yang kita amankan direncanakan segera dimusnahkan,” katanya.
Seperti diketahui, penjual melanggar sesuai dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Perda Kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2006 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, perubahan atas perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan minuman beralkohol.
“Jika mereka masih tetap membandel masih menjual minuman serupa dan terkena razia kembali, kami tak segan-segan memberikan tindakan tegas,” ucapnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




