mhnews.id.- Rasa malu, sedih, kecewa, mungkin juga menderita seakan tiada berkesudahan bagi mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M. Priatna. Betapa tidak, baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di penjara, ia ditangkap KPK lagi.
Pada Rabu (17/8) kemarin sekitar pukul 10.00 Wib dibebaskan petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung. Dia telah dua tahun menjalani hukuman atas perbuatan pidana korupsi yang dilakukannya.
“Dia sudah bebas, tadi pagi jam 10 sudah kita keluarkan dari lapas. Tiba-tiba KPK langsung menangkapnya lagi,” ucap Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada detikcom, Rabu (17/8/2022).
Dilansir detikcom, setelah menghirup udara bebas, tiba-tiba pukul 11.55 WIB, Ajay tampak dibawa tim penyidik KPK. Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Ajay dijemput tim penyidik.
“Iya benar, saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali ketika dimintai konfirmasi terpisah.
Ali belum merinci perkara apa lagi yang membuat Ajay kembali dijerat KPK. Ali mengaku baru akan menjelaskan detail mengenai hal ini esok hari. “Besok kami sampaikan perkembangannya ya,” ucap Ali.
Sebagaimana diketahui Ajay sebelumnya divonis 2 tahun penjara pada tahun 2021. Dia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi.
Dia bebas per hari ini setelah mendapatkan remisi. Mengenai perkara anyar yang menjeratnya di KPK, salah seorang sumber mengatakan kasus itu terkait dengan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Nama Ajay memang sebelumnya muncul dalam perkara AKP Robin. Dia mengaku memberikan Rp 500 juta ke Robin dengan pengakuan lantaran diancam oleh Robin.
Penulis : Wawan Idris
Editor : Wawan Idris




