MHNEWS.id.- Sebanyak 300 orang guru di Kabupaten Indramayu menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis (6/7/2024).
SK PPPK tersebut diserahkan Bupati Indramayu, Nina Agustina di pendopo. Para PPPK akan bekerja dalam masa kontrak lima tahun mendatang. Kinerja mereka akan dievaluasi untuk menentukan diperpanjang atau tidaknya kontrak kerjanya setelah lima tahun bekerja.
Namun, masa lima tahun tersebut tidak menjadi patokan PPPK berjalan mulus bekerja dalam satu masa kontrak.
Bisa saja PPPK diberhentikan sebelum masa kontrak habis, jika memang melakukan pelanggaran berat. Ini yang membedakan antara ASN PPPK yang dapat dipecat di tengah jalan, dengan ASN PNS yang sulit dipecat begitu saja.
Hal itu dijelaskan Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, usai kegiatan penyerahan SK PPPK.
Deden berharap para guru yang baru saja menerima SK PPPK agar dapat bekerja dengan baik. Para ASN PPPK juga dihimbau agar langsung bisa bekerja dengan baik dan mengikuti semua aturan.
“Harapannya mereka langsung bisa bekerja dengan baik, mengikuti semua aturan yang ada. Ikut mendukung semua program, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam hal ini visi-misi Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan ibu bupati,” kata Deden.
Sebelumnya, Bupati Nina Agustina dalam penyerahan SK juga berharap agar para ASN PPPK membantu Pemerintahan Kabupaten Indramayu yang dipimpinnya yang berslogan kerja baik, kerja nyata.
“Jaga nama baik diri sendiri dan Pemerintah Kabupaten Indramayu, yuk kerja baik, kerja nyata!” kata Nina.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




