MHNEWS.ID.- Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan, sejak zaman dahulu kala Gunung Galunggung merupakan pusat peradaban warga Tasikmalaya.
“Karena itulah Galunggung harus dijaga kelestarian alamnya,” tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Kamis malam (23/10/2025).
Dedi Mulyadi, kembali menekankan, tambang ilegal di Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya dan daerah sekitarnya ditutup karena merugikan masyarakat dan negara.
“Apalagi, Galunggung merupakan pusat peradaban warga Tasikmalaya sejak zaman dahulu kala yang mesti dijaga kelestarian alamnya,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur Dedi menyusul ditetapkannya tersangka Bos Pasir Galunggung Tasikmalaya, Endang Juta, oleh Polda Jabar terkait kasus tambang ilegal.
“Iya, saya sudah pesan 4 bulan lalu kan. Apa pun kerusakan akibat penambangan di Galunggung harus segera berhenti,” singkat Dedi Kamis (23/10/2025) malam.
Menanggapi hal itu, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menegaskan bahwa dirinya tidak anti-tambang, tetapi akan menindak para pelaku sekaligus menutup tambang ilegal.
Soalnya, selain tidak ada pendapatan untuk negara, juga menimbulkan kerusakan jalan karena bobot kendaraan kerap melebihi tonase.
“Saya tidak anti-tambang, tetapi saya anti-tambang ilegal. Kenapa? Pak Gubernur menitikberatkan yang ilegal karena negara rugi,” ujar dia kepada wartawan via WhatsApp, Kamis sore.
Sebagai informasi, dalam kesempatan wawancara beberapa waktu sebelumnya, Cecep mengaku segera “membereskan” tambang ilegal sesuai perintah Gubernur Dedi Mulyadi.
“Maka tugas saya sebagai bupati bersama wakil bupati, apa yang disampaikan Pak Gubernur akan segera dibereskan. Yang dibereskan itu yang tidak resmi, yang resmi jalan,” kata dia, 6 Juni 2025.
Endang Juta kini dijadikan tersangka dan ditahanan setelah diciduk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, Kamis (23/10/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan penahanan Endang Juta. “Betul itu, ditahan dan sudah P21,” kata Hendra.
Hendra menambahkan, kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan atas aktivitas tambang pasir di Galunggung yang diduga melanggar izin.
Penulis: Wawan Idris




