MHNEWS.id.- Diawali dari sebuah proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Adapun Bakti merupakan badan yang bertugas sebagai penyedia infrastruktur dan ekosistem TIK bagi masyarakat melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) Penyelenggara Telekomunikasi.
Bakti Kominfo memiliki proyek pembangunan menara BTS 4G untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan tindakan melawan hukum yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Dari penyelewengan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Awal mengusut kasus ini, penyidik Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Melansir kompas.com, berdasarkan penyidikan lebih lanjut serta perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8 trilun.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,” kata Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Menurut Yusuf, penghitungan kerugian keuangan negara tersebut disimpulkan usai pihak BPKP melakukan sejumlah pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli.
“Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” ucap dia.
Menkominfo dan adiknya dua kali diperiksa
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kominfo, penyidik banyak memeriksa saksi dari berbagai pihak baik kementerian/lembaga maupun pihak swasta.
Bahkan, pemeriksaan saksi juga mencakup Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dan adiknya, Gregorius Alex Plate (GAP).
Adik kakak tersebut setidaknya sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik. Gregorius diperiksa sebanyak dua kali di Kejagung, Jakarta, pada Kamis (26/1/2023) dan Senin (13/2/2023).
Dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyebut Gregorius telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo sebesar Rp 534 juta.
Menurut Kuntadi, uang ratusan juta rupiah itu merupakan dana dari Bakti Kominfo. Uang itu dikembalikan secara sukarela.
“Tapi yang jelas itu dana dari Bakti. Apakah terkait proyek ini atau tidak? Yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta pada 15 Maret 2023.
Sementara sang kakak, Johny G. Plate yang juga kader Partai NasDem ini juga telah diperiksa dua kali pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu.
Usai pemeriksaan Johnny G. Plate yang kedua, Kuntadi menyampaikan pihaknya melakukan gelar perkara kasus, sekaligus untuk menentukan posisi hukum Menteri Kemenkominfo ini.
“Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP (Johnny Plate),” kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, 15 Maret 2023.
Menkominfo dan adiknya tidak jadi tersangka
Selang dua bulan berlalu, pada 15 Mei 2023, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan masih belum ditemukan fakta soal keterkaitan Johnny dalam kasus korupsi di kementeriannya.
Menurut Burhanuddin, hal itu juga berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan oleh jajarannya. Namun demikian, Burhanuddin tidak menutup kemungkinan jika pihaknya menemukan fakta terkait keterlibatan politisi NasDem itu.
“Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Menkominfo) kita tidak akan mendiamkan itu. Yang penting penyidik adalah fakta, saya akan tindak lanjuti,” ujar Burhanuddin saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin kemarin.
Begitu juga dengan Gregorius, hingga saat ini Kejagung masih belum menemukan unsur pidana terkait keterlibatan Gregorius dalam kasus dugaan korupsi di Bakti Kominfo meski adik Johnny itu pernah menerima dan mengembalikan uang ratusan juta.
Kuntadi menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami peran Gregorius dalam kasus itu walau pun yang bersangkutan menerima uang dari Bakti dan telah dikembalikan.
“Apakah itu bisa dimintai pertanggungjawaban atau tidak? Sejauh ini kami masih mendalami apakah butuh, bisa, kita mintai pertanggungjawaban bagaimana konstruksinya, kita lihat,” ujarnya.
5 tersangka segera disidang
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima pelaku dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 8 triliun. Kelimanya juga segera disidangkan ke pengadilan.
Adapun tiga tersangka saat ini sudah selesai penyidikan dan dalam diproses terkait penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan dua lainnya dalam proses konsultasi dengan penuntut umum, jaksa peneliti untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas.
“Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap II nya kepada direktur penuntutan. Dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” ucap Burhanuddin.
Tiga tersangka yang sudah selesai dan segera dilimpahkan yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Dua tersangka yang masih dalam tahap melengkapi berkas yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Penulis : Wawan Idris




