MHNEWS.id.- Ketua Umum Partai NasDem, partai pengusung bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan, dan simpatisannya berjamaah menyatakan kasus korupsi di Kemenkominfo adalah politisasi.
Kasus yang menurut Kejaksaan Agung maupun Ptl. Menkoimfo, Mahfud Md. diduga merugikan keuangan negara sebanyak Rp 8 triliun lebih itu menurut Surya Paloh dan kawan-kawannya sebagai kasus politisasi.

Inilah sosok yang telah dijadikan tersangka korupsi BTS. Foto: screenshot kompas.com
Amin Rais bahkan memberikan dorongan kepada Surya Paloh untuk melakukan perlawanan dan ‘memukul’ balik pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo atas kesewenangan dan ketidakadilannya.
Terhadap isu liar ini Pelaksana Tugas (Ptl.) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud Md. mengungkapkan kronologi terjadinya dugaan korupsi menara BTS yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 8 triliun itu.
Mahfud Md. kepada sejumlah media menjelaskan, Senin (22/5/2023) di Istana Negara, mengatakan berdasarkan dokumen dan analisis yang diperolehnya, proyek BTS yang sudah direncanakan sudah lama dan sangat penting bagi rakyat Indonesia dan harus diteruskan.
Mahfud juga menegaskan, kasus ini sama sekali tidak ada kaitan dengan politisasi. Itu soal uang negara dan ada undang-undangnya. Dan Kejaksaan Agung juga ingin dan kami juga mendorong agar ini segera diselesaikan sebagai masalah hukum semata-mata.
Proyek ini berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus. Baru muncul masalah sejak tahun anggaran 2020, yaitu ketika proyek senilai Rp 28 trilun lebih ini dicairkan dulu sebesar Rp 10 triliun lebih pada tahun 2020-2021.
Dengan dana yang sudah dicairkan sebesar itu seharusnya bisa membangun 4.200 tower atau BTS. Namun kenyataannya hanya terbangun 1.100 tower atau BTS. Itu pun setelah diberi perpanjangan waktu yang sebenarnyta secara hukum tidak boleh.
“Itu 1.100 tower dilaporkan jadi. Dan setelah diperiksa melalui satelit yang ada itu 958 tower. Dari sebanyak 958 itu tidak diketahui apakah itu bisa digunakan atau tidak karena setelah diambil 8 sampel dan itu semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi,” ungkap Mahfud.
Namun demikian, tambah Mahfud, dari 985 BTS itu diasumsikan dulu berfungsi dengan benar. Dan dari 985 tower itu nilainya hanya sekitar Rp 2,1 triliun.
Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana sebanyak Rp 8 trilun lebih yang tidak dipertanggungjawabkan dan nanti harus dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Diketahui, Proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 ini sudah didesain sebagai kebijakan strategis pembangunan untuk pelayanan rakyat sejak tahun 2006 dan sudah berjalan bagus, maka proyek ini akan terus dilanjutkan.
Penulis: Wawan Idris




