MHNEWS.id.- Pelaksana Tugas (Ptl.) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud Md. mengungkapkan kronologi terjadinya dugaan korupsi menara BTS yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 8 tiliun.
Mahfud Md. kepada sejumlah media menjelaskan, Senin (22/5/2023) di Istana Negara, mengatakan berdasarkan dokumen dan analisis yang diperolehnya, proyek BTS yang sudah direncanakan sudah lama dan sangat penting bagi rakyat Indonesia dan harus diteruskan.
Proyek ini berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus. Baru muncul masalah sejak tahun anggaran 2020, yaitu ketika proyek senilai Rp 28 trilun lebih ini dicairkan dulu sebesar Rp 10 triliun lebih pada tahun 2020-2021.
Tetapi pada bulan Desember ketika laporan harus disampaikan dan penggunaan dana itu harus dipertanggungjawabkan ternyata sampai Desember tahun 2021 barangnya tidak ada. BTS-nya itu atau tower-towernya tidak ada.
Dengan alasan covid pihak pelakasana kegiatan minta perpanjangan sampai Maret. Padahal uangnya sudah keluar tahun 2020-2021. Seharusnya tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan sampai bulan Maret.
Setelah diberi perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan, lalu dilaporkan telah selesai dikerjakan sekitar 1.100 tower. Padahal dengan anggaran sebesar Rp 28 tirilun lebih itu BTS atau tower yang harus dibangun sebanyak 4.200.
“Itu 1.100 tower dilaporkan jadi. Dan setelah diperiksa melalui satelit yang ada itu 958 tower. Dari sebanyak 958 itu tidak diketahui apakah itu bisa digunakan atau tidak karena setelah diambil 8 sampel dan itu semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi,” ungkap Mahfud.
Namun demikian, tambah Mahfud, dari 985 BTS itu diasumsikan dulu berfungsi dengan benar. Dan dari 985 tower itu nilainya hanya sekitar Rp 2,1 triliun.
Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana sebanyak Rp 8 trilun lebih yang tidak dipertanggungjawabkan dan nanti harus dipertanggungjawabkan di pengadilan.
“Saya sudah sampaikan kepada Bapak Presiden. Beliau berpesan agar proyek ini terus dilanjutkan karena merupakan kebijakan strategis pembangunan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Mahfud juga menegaskan, kasus ini sama sekali tidak ada kaitan dengan politisasi. Itu soal uang negara dan ada undang-undangnya. Dan Kejaksaan Agung juga ingin dan kami juga mendorong agar ini segera diselesaikan sebagai masalah hukum semata-mata.
“Kepada teman-teman di Kemenkominfo presiden berpesan agar terus bekerja seperti biasa. Nanti saya yang akan menjalankan dan bertanggung jawab menggunakan wewenang sebagai menteri sampai nanti ada keputusan baru dari presiden,” paparnya.
Diketahui, Proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 ini sudah didesain sebagai kebijakan strategis pembangunan untuk pelayanan rakyat sejak tahun 2006 dan sudah berjalan bagus, maka proyek ini akan terus dilanjutkan.
Penulis: Wawan Idris




