mhnews.id.- Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu berpotensi berkurang setelah mencuatnya kasus pencatutan nama masyarakat sebagai anggota partai.
Saat ini Parpol yang sudah terverifikasi KPU dan berhak mengikuti kontestasi Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang jumlahnya 24. Namun jumlah itu bisa berkurang manakala kasus pencatutan nama masyarakat oleh Parpol tidak segera di-clear-kan.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib menjelaskan, nama masyarakat yang dicatut itu memang akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kalau ada anggota Parpol yang TMS otomatis jumlahnya berkurang dari sarat minimal sebanyak 1000 orang. Parpol yang bersangkutan harus segera memperbaiki Sipol dan segera memenuhi jumlah minimal anggotanya yang 1000 orang itu. Jika tidak maka Parpol terancam tidak bisa mengikuti Pemilu tahun 2024,” tegas Fahmi Labib saat dikonfirmasi mhnews.id, Sabtu (3/9).
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaupaten Indramayu bergerak cepat merespon laporan Bawaslu tentang adanya enam orang warga yang dicatut namanya oleh partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib mengaku sudah menerima surat dari Bawaslu tentang pencatutan nama oleh partai politik. Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan melalui aplikasi HelpDesk.
“Dari hasil pengecekan ini baru ada 1 nama yang masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol) sedangkan 5 lainnya belum,” terang Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib saat dikonfirmasi mhnews.id, Sabtu (3/9).
Nama-nama yang dicatut, kata Labib nantinya akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga Parpol yang bersangkutan harus segera memperbaiki Sipol. Kalau tidak, maka terancam tidak mengikuti Pemilu 2024.
Berikut ini daftar 24 Parpol yang sudah terverifikasi KPU Indramayu.
- PDI Perjuangan, 2. PKP, 3. Prima, 4. PKS, 5. Perindo, 6. Nasdem, 7. PBB, 8, PKN, 9. Garuda, 10. Partai Demokrat, 11. Gelora, 12. Hanura, 13. Gerindra, 14. PKB, 15. Republikku Indonesia, 16. PSI, 17. PAN, 18. Golkar, 19. PPP, 20. Buruh, 21. Republik, 22. Ummat, 23. Parsindo, dan 24. Republik Satu.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




