MHNEWS.id.- Bupati Indramayu, Nina Agustina memutuskan memberhentikan sementara Kuwu Desa Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Wasma karena diduga mengancam jurnalis.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.193/DPMD/2024. Keputusan tersebut ditetapkan tertanggal 30 Mei 2024.
Keputusan Bupati tersebut diketahui telah beredar di grup-grup WhatsApp dengan foto Plt. Kepala DPMD Kabupaten Indramayu yang juga Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu Jajang Sudrajat.
Dalam foto yang beredar Jajang Sudrajat sedang menunjukkan Keputusan Bupati Indramayu tersebut di ruang kerjanya, Kamis (30/5/2024).
Tertulis dalam Keputusan Bupati Indramayu itu, Memutuskan: Menetapkan: Kesatu, memberhentikan sementara Sdr. Wasma sebagai Kuwu Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai kuwu dan melanggar larangan sebagai kuwu.
Kedua, pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan ini dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi.
Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Seperti diketahui, Bupati Indramayu dalam keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai yang tertulis di bagian awal keputusan itu.
Diantaranya pada poin (a) menimbang bahwa sehubungan adanya dugaan pengancaman terhadap jurnalis dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr. Wasma.
Dampak dari tindakannya itu menimbulkan suasana yang tidak kondusif di masyarakat yang berakibat pada ketidaktentraman dalam kehidupan bermasyarakat di Desa Sukagumiwang.
Penulis: Rohman
Editor: Wawan Idris




