mhnews.id.- Ditengarai belum memiliki ijin resmi sesuai peraturan perundangan (Perda), Bupati Indramayu, Nina Agustina melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan pencampuran beton atau bachting plant di Kecamatan Patrol, Indramayu.
Bupati Nina didampingi Kapolres Indramayu AKBP Lukman M Syarief, Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm. Andang Radianto, S.A.P., dan tim penegakan Perda yang dipimpin Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso langsung melakukan pengecekan dokumen berkaitan dengan perizinan perusahaan PT Berdua Multi Niaga atas usahanya tersebut.
Dari hasil pengecekan tersebut, tim menemukan surat-surat yang tidak sesuai dengan SOP. “Lokasi usaha belum memiliki IMBG (Ijin Mendirikan Bangunan Gedung) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” kata Nina Agustina, Rabu (16/11).
Pada kesempatan itu, Bupati Nina memberikan teguran keras kepada pengusaha karena tidak memiliki ijin IMBG/PBG. Selanjutnya, pengusaha diberikan sanksi administrasi dan penutupan sementara usaha batching plant tersebut. Bupati Nina juga memerintahkan agar seluruh bangunan di lokasi tersebut disegel.
Nina kembali menegaskan Pemkab Indramayu sangat terbuka kepada investor untuk menanamkan modalnya di Indramayu. Hanya saja, ada hal yang harus ditempuh sebelum usaha itu berjalan yakni perizinan yang mengacu pada peraturan daerah.
Bupati Nina secara tegas mengatakan bahwa jika terdapat perusahaan yang tidak berizin atau tidak sesuai peruntukan di wilayah Kabupaten Indramayu, maka harus ditutup. “Apapun bentuknya, kalo tidak memiliki izin prinsipal dari Pemkab Indramayu, wajib dan layak ditutup,” tegasnya.
Diketahui, di Kecamatan Patrol, terdapat dua unit usaha pencampuran beton langsung ditutup oleh Bupati Indramayu. Bupati langsung meminta seluruh alat berat dan truk mix untuk segera dikeluarkan dari lahan usaha.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




