mhnews.id.- Reformasi dan inovasi sangat perlu dilakukan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
Salah satu inovasi yang dilakukan saat ini adalah Pemerintah Daerah melalui Badan Keuangan Daerah telah melakukan penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 terhadap PT Pertamina RU VI Balongan yang semula sebesar Rp 10,7 milyar menjadi Rp 33,9 milyar.
Penilaian NJOP juga dilakukan BKP kepada wajib pajak PT Pertamina Patra Niaga (TBBM) Balongan yang semula Rp 1,8 milyar menjadi Rp 4,9 milyar. Penilaian NJOP ini tegas Bupati Nina merupakan salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indramayu adalah melalui Pajak Daerah.
“Kita harus melakukan reformasi dan inovasi untuk mendongkrak PAD. Tanpa dua hal ini PAD Indramayu tidak akan meningkat signifikan. Selain itu kita juga perlu membangunkan kesadaran wajib pajak untuk taat membayar pajak,” ujar Bupati Nina Agustina kepada media Minggu (27/11).
Ditegaskan, manfaat pajak akan kembali dirasakan kembali oleh masyarakat, mulai dari fasilitas pendidikan yang menjadi lebih baik, fasilitas kesehatan yang lebih memadai, fasilitas transportasi publik yang lebih nyaman, fasilitas umum dan infrastruktur yang lebih maju dan sebagainya.
Bupati Nina juga sangat konsen terhadap pajak-pajak lainnya. Saat ini Kabupaten Indramayu mengelola 11 jenis pajak yaitu, Pajak hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan jalan, Parkir, Air Bawah Tanah, Sarang Burung Walet, Mineral Non Logam dan Batuan, PBB-P2 dan BPHTB.
Agar penerimaan daerah lebih maksimal, saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu sedang mensosialisasikan pentingnya pajak dan membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. “Penting dipahami, pajak itu manfaatnya akan dirasakan kembali oleh masyarakat,” tegasnya.
Bupati Nina mengatakan, selain pajak PAD juga bisa bersumber dari sektor Retribusi. Itulah sebabnya saat ini Pemerintah terus mengoptimalkannya melalui penertiban perizinan usaha. “Kalau usaha berijin pajaknya juga akan masuk seperti pajak hotel, restoran, hiburan, PBB-P2,” papar Nina.
Ditegaskan, upaya meningkatkan PAD ini dilakukan karenakan kebijakan fiskal untuk daerah sangat terbatas. Karena itu perlu dilakukan penggalian potensi dan inovasi dalam rangka meningkatkan PAD dan Dana Bagi Hasil Pajak (DBH), DBH berasal dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
Bupati Nina mengungkapkan, pada tahun 2023 akan dilakukan penilaian individual komersial untuk badan usaha secara bertahap dan kerjasama dengan KPP Pratama untuk DBH dari PPH Orang Pribadi dan upaya-upaya lainnya sebagai langkah konkret dalam peningkatan PAD.
Nina juga menyebutkan rendahnya IPM di Indramayu salah satunya disebabkan pembayaran pajak yang tidak tertib sehingga pemasukan dananya tidak maksimal. Untuk meningkatkan IPM diperlukan sumber dana yang besar, salah satunya dari pajak. Jadi, tertib bayar pajak, maka IPM meningkat.
Bupati Nina juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pertamina dan wajib pajak lainnya yang sudah patuh dan tertib dalam membayar pajak daerah. Menurutnya, ke depan pajak-pajak daerah lainnya harus dapat dimaksimalkan.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




