mhnews.id.- Sejak muncul beberapa ASN yang terindikasi melakukan tindak korupsi dan kasusnya sudah ditangani Kejaksaan Negeri, membuat geram bupati Indramayu Nina Agustina. Bupati Nina mengatakan tidak ada kompromi dan tidak ada tempat bagi koruptor apalagi jika dilakukan ASN.
ASN bekerja harus sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. “Berulang kali saya tegaskan, jangan coba-coba korupsi. Seluruh ASN saya harap bekerja dengan baik dan benar, sesuai aturan dan perundangan yang berlaku,” tegas Nina, Minggu, (9/10).
Diungkapkan bupati Nina, tindakan korupsi menjadi penghambat pembangunan daerah serta menjadi sumber kesengsaraan masyarakat. Bupati Nina menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi komitmen serta integritas pegawainya agar tidak terseret dalam pusaran korupsi.
“Kalau diingatkan sudah, ditegur juga sudah, lalu diberi sanksi sudah, tiba-tiba ketahuan korupsi, ya bukan salah saya kalau kemudian kasusnya diproses hukum,” tegas Bupati Nina. Lebih lanjut Nina mengatakan dirinya tidak akan melindungi ASN yang nakal.
Bupati Nina juga tidak ingin disebut tega terhadap ASN yang terindikasi melakukan korupsi, tanpa pembelaannya bahkan diproses aparat penegak hukum. Karenanya Bupati Nina mengajak semua ASN untuk melawan korupsi demi pembangunan Indramayu bermartabat.
“Jangan bilang saya tega, saya tidak mau melindungi ASN yg nakal,” kata Nina. Ia berharap serangkaian kasus korupsi yang menjerat sejumlah ASN menjadi kasus terakhir selama masa kepemimpinanya di Indramayu.
Berdasarkan catatan sepanjang tahun 2022 ini, setidaknya ada enam ASN yang terseret dalam pusaran kasus korupsi dengan kasus yang berbeda. Pertama, kasus pengadaan masker covid 19. Dalam kasus ini, dua ASN terlibat dan telah divonis masing-masing 5 tahun enam bulan.
Keduanya yakni DD, mantan pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu dan CY selaku Plt. Sekretaris BPBD Kabupaten Indramayu.
Lalu kasus yang menyeret mantan Camat Sukra, AM. Ia divonis satu tahun penjara atas kasus pada kegiatan bantuan sosial (bansos). Terbaru yakni penetapan status tersangka terhadap tiga ASN di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Ketiganya yakni berinisal A, N, dan TH. Mereka ditengarai terlibat dalam kasus maling uang rakyat pada kegiatan makan dan minum santri yang juga melibatkan seorang swasta berinisial EN.
Menanggapi serangkaian kasus tersebut, Bupati Indramayu, Nina Agustina menyatakan akan terus mendukung aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi selama masa kepemimpinanya.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




