MHNEWS.id.- Bupati Nina Agustina mengukuhkan 136 kuwu di Kabupaten Indramayu untuk menjabat kembali dengan perpanjangan waktu dua tahun mendatang atau hingga 2026.

Pengukuhan kuwu dalam jabatan perpanjangan tersebut berdasarkan UU No 3 tahun 2024. Para kuwu tersebut merupakan pemimpin di pemerintahan desa yang telah selesai masa jabatannya pada Februari 2024.

Prosesi pelantikan terhadap 136 kuwu dilaksanakan di Pendopo Indramayu, Rabu (22/5/2024). Bupati Nina mengambil sumpah 136 kuwu untuk memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai orang nomor satu di pemerintahan desa.

“Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UUD 1945 serta melaksanakan segala peraturan dan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” salah satu petikan kalimat sumpah yang dibacakan Bupati Nina Agustina dan diikuti 136 kuwu.

Kemudian, dalam sambutannya, Nina Agustina berharap agar 136 kuwu tersebut mencurahkan segenap tenaga, pikiran, dan pengabdiannya untuk pembangunan di desa masing-masing.

“Untuk mengayomi, melayani, dan membina masyarakat untuk lebih baik lagi melalui pembangunan desa dan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera seperti slogan kita saat ini yaitu kerja baik, kerja nyata,” kata Nina.

Salah seorang kuwu yang dilantik, Agus Darmawan, yang menjabat Kuwu Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang bersyukur dirinya kembali dikukuhkan untuk melanjutkan kepemimpinan di desanya.

Ia juga berterima kasih kepada Bupati Nina Agustina yang telah memperjuangkan agar 136 kuwu kembali dikukuhkan dengan dasar UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014 tentang desa.

“Mudah-mudahan kitanya juga bisa mengemban amanah masyarakat, dan Bu Ninanya juga sukses,” ucap Agus Darmawan.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris