mhnews.id.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Satpol-PP gencar menertibkan reklame tak berizin. Ini dilakukan selain reklame liar itu mengganggu keindahan tata ruang dan keselamatan, penertiban reklame juga bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.
Kepala Satpol PP Indramayu, Teguh Budiarso, mengaku timnya setiap hari selalu melakukan patroli menyasar reklame tak berizin. Pihaknya pasti akan menurunkan atau membongkar reklame yang tak sesuai aturan.
Dikatakan, dalam beberapa bulan terakhir telah ditertibkan ratusan reklame berbagai jenis dan ukuran yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu.
“Ini menjadi concern dari Ibu Bupati, jadi kami harus melaksanakannya dengan baik. Prinsipnya, ketika kami mendapat laporan, akan langsung ditindaklanjuti di lapangan,” kata Teguh kepada mhnews.id, Senin (21/11).
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali, mengatakan terdapat aturan yang berlaku untuk proses perizinan pemasangan reklame.
Aturan dimaksud di antaranya perihal teknis serta konstruksi, amdal dan sebagainya. Pada prinsipnya, pemasangan reklame mesti memenuhi unsur teknis (konstruksi), estetika, edukasi, dan mengutamakan keselamatan masyarakat.
“Realisasi pajak reklame yang diterima Pemkab Indramayu dari tahun ke tahun diharapkan meningkat,” kata Syadali.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Wonni Dwinanto, menuturkan pajak reklame yang masuk dalam pendapatan daerah untuk tahun 2021 senilai Rp 2.588.970.373,00. Sementara di tahun 2022 sampai 18 November sebesar Rp 2.580.873.500,00.
“Jika melihat perbandingan dengan tahun lalu, sampai akhir tahun 2022 ini optimis meningkat,” ujar Wonni. Bupati Indramayu, Nina Agustina, dalam berbagai kesempatan mengajak masyarakat taat pajak. Pasalnya, jika pajak dibayarkan dengan tertib maka akan menjadi sumber pendapatan.
“Sumber pendapatan itulah yang akan dijadikan modal pembangunan daerah. Pendapatan itu akan bisa membiayai pembangunan infrastuktur seperti perbaikan jalan, jembatan, serta fasilitas masyarakat lainnya,” katanya.
Terkait penertiban reklame, Nina menegaskan langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat. Analoginya, kata dia, oknum yang sedang berusaha tidak taat pajak, padahal pendapatan dari pajak itu sejatinya akan digunakan untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan.
“Sikap tegas kami (penertiban) justru untuk membela rasa keadilan masyarakat. Kalau pajak besar pendapatan tentu akan naik. Nah, masyarakat juga yang nantinya akan menikmati pembangunan, modal dari pajak itu,” ujarnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




