MHNEWS.id.- Pertunjukan teater bertajuk “Musuh Bebuyutan” karya Butet dan Agus Noor telah digelar di Taman Ismail Marzuki, Menteng , Jakarta Pusat namun menyisakan cerita getir.

Walau pun pertunjukkan teater itu tetap berlangsung namun Butet Kertaredjasa harus menandatangani surat pernyataan yang disodorkan pihak kepolisian. Surat pernyataan itu berisi tidak bicara politik dan teaternya.

Padahal teater bertajuk “Musuh Bebuyutan” karya Butet dan Agus Noor itu sejatinya merupakan ungkapan seniman terhadap persoalan bangsa yang tidak bisa dipisahkan dari persoalan sosial politik itu sendiri.

Menyikapi surat pernyataan dan segala konsekwensinya itu, Butet tak mau ambil pusing. Ia tetap mementaskan lakon tanpa harus mengubah naskah.

Maka pertunjukan teater bertajuk “Musuh Bebuyutan” karya Butet dan Agus Noor pun tetap digelar di Taman Ismail Marzuki, Menteng , Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023) lalu.

“Tidak ada naskah yang berubah. Saya tetap main seperti biasanya. Ya, artinya kalau saya dianggap tak punya komitmen, ya, silakan ditangkap saja,”ucap Butet, dikutip dari Kompas TV, Selasa (5/12/2023).

Pementasan teater itu merupakan serial program Indonesia Kita yang telah ia gagas sejak 2011 bersama Agus Noor dan Djaduk Ferianto.

Menurut dia, para penikmat dan pelaku kebudayaan sudah sangat mengenal bagaimana serial itu menarasikan masalah sosial politik yang terjadi di negeri ini.

“Lho, pertujukan panggung kami itu isinya parodi satire,” ucap Butet yang dikenal juga dengan serial Sentilan-Sentilun di sebuah saluran TV itu.

Butet merasa tidak melanggar hukum dalam karyanya. Sudah 41 kali serial itu dipentaskan, tak pernah sekali pun Butet mendapatkan perlakuan demikian. Menurut dia hal ini sangat janggal sejak era reformasi 1998.

Butet diminta tak boleh menjadikan pentas itu sebagai ajang kampanye dan dilarang menampilkan benda yang berkaitan dengan alat peraga politik.

“Tetapi, bahwa tidak boleh bicara politik itu satu hal yang ganjil karena sejak reformasi 1998, sudah tidak ada lagi itu kebiasaan seperti itu,” ucap Butet.

Butet mengaku tetap menandatangani surat itu demi kelengkapan administrasi pementasan. Kendati ada unsur pelanggaran, Butet mengaku siap menjalani proses hukum.

Saling bersinggungan

Melansir Kompas.com, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, masih mengamati adanya dugaan intimidasi terhadap pentas seni karya karya Butet.

Yusuf menggarisbawahi saat ini sedang berlangsung masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yaitu pemilihan Presiden, pemilihan legislatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara serentak.

Kewenangan Polri dalam penanganan kebebasan menyampaikan pendapat, kata dia, menjadi hal serius terutama berkaitan dengan izin keramaian kegiatan masyarakat.

“Tentu di dalam masa kampanye, kegiatan masyarakat yang masuk dalam rezim perizinan keramaian Polri, memang ditengarai bisa berimpitan dengan penyelenggaraan masa kampanye,” ucap Yusuf.

Maka, Yusuf berujar, Kompolnas sudah menyampaikan agar polisi bisa melihat jernih dan obyektif terhadap kegiatan masyarakat yang masuk dalam rezim perizinan.

“Kami akan telaah dan informasinya akan kami kumpulkan apakah kehadiran personel Polsek Menteng itu dalam kaitan permintaan izin atau lainnya,” kata dia.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho merespons tudingan adanya intimidasi dalam pertujukan Butet.

Sandi meminta Butet untuk melaporkan anggota Polri yang diduga mengintimidasi dirinya. Ia menyatakan polisitetap netral selama masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Polisi netral dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan selama Pemilu. Apabila ada oknum dilaporkan. Jadi, kita tak usah berpersepsi, tidak usah berandai-andai,” ucap Sandi.

Penulis: Wawan Idris