MHNEWS.id.- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud Md. dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Ada pun pihak pelapor adalah Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu). Awaslu melaporkan Mahfud Md ke Bawaslu RI berkaitan dengan kata-kata Mahfud yang menyebutkan pertanyaan Gibran Rakabuming Raka receh.

Menurut Mualimin dari Awaslu, Mahfud Md. melakukan tindakan berupa ucapan yang cenderung melakukan penghinaan kepada putra sulung Presiden Joko Widodo saat debat cawapres keempat.

“Kami melaporkan Cawapres 3 Mahfud Md. karena pada saat debat 21 Januari lalu atas tindakan berupa ucapan yang cenderung melakukan penghinaan kepada cawapres 2 Gibran,” ungkap Mualimin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat pada Kamis (25/1/2024).

Mualimin menyebut Mahfud Md. melanggar pasal 72 ayat 1 huruf (c) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2024 jo pasal 380 ayat 1 huruf (c) dan pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut mengatur bahwa paslon maupun peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau peserta lain.

“Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain,” tegasnya.

“Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud Md.,” sambungnya sebagaimana dilansir detikcom.

Menanggapi adanya pelaporan atas dirinya ke Bawaslu RI atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, Mahfud mengaku tidak tahu dan tidak ingin tahu atas laporan tersebut.

Hal tersebut dikatakannya saat bertemu dengan milenial dan gen Z Lampung dalam kegiatan bertajuk ‘Tabrak Prof’ di Kafe Bento, Bandar Lampung.

“Saya nggak peduli di laporkan, saya tidak tahu laporannya dan saya tidak ingin tahu,” kata dia, Kamis (25/1/2024).

Mahfud menyampaikan sudah sering kali mendapatkan laporan. Namun, belum ada satu laporan pun yang berhasil menjeratnya. Dia pun mempersilahkan bila ada pihak yang ingin melaporkan dirinya ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Gibran.

Penulis: Wawan Idris