MHNEWS.id.- Calon wakil presiden (cawapres) nomor 3, Mahfud Md. menegaskan bahwa majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 tetap sah, tak ada masalah.

Namun demikian, Mahfud mengakui putusan MK yang mengantarkan Gibran bisa nyalon wapres dinilai melanggar etik. Hal ini sesuai dengan putuskan MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie.

Atas pelanggaran berat etik itu pula, pamannya Gibran, Anwar Usman telah dihukum dengan dicopot jabatannya sebagai Ketua MK. Hukuman terhadap Anwar Usman ini sudah maksimal.

Akan tetapi jika ingin memberi hukuman lebih lanjut, masyarakat bisa melakukannya lewat pilihan saat menyalurkan hak suara untuk memilih pemimpin di Pemilu 14 Februari 2024. Menurut Mahfud, pilihan masyarakat nanti bisa dijadikan sebagai hukuman lebih lanjut.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa Phd di Malaysia mengenai sanksi value dari dinasti politik akibat putusan MK soal batas usia capres-cawapres di Kuala Lumpur, Jumat (8/12/2023).

Pertanyaan disampaikan oleh mahasiswa bernama Abdul Rahman saat sesi tanya jawab Dialog Kebangsaan bersama pelajar dan mahasiswa Indonesia se-Malaysia.

“Sudah berkali-kali saya katakan Pak Abdul Rahman, kalau masalah legalnya udah nggak ada masalah, politik dinasti itu. Artinya UUD mengatakan semua putusan Mahkamah Konstitusi begitu diketokkan palu itu mengikat,” tegas Mahfud.

“Oleh sebab itu tidak mempunyai hukum lain, tetap keabsahan Mas Gibran untuk menjadi calon wakil presiden,” sambung Mahfud yang saat ini masih menjadi Menko Polhukam itu.

Mahfud menuturkan hakim yang menangani putusan MK tersebut juga sudah disanksi, salah satunya terbukti melakukan pelanggaran etik berat sampai dicopot dari jabatan Ketua MK yakni Anwar Usman.

Mahfud menyebut Anwar Usman yang juga paman dari Gibran, kini sudah tidak bisa lagi memimpin sidang berkaitan dengan pemilu.

“Tadi yang ditanyakan soal value, soal etik. Etiknya pun sudah diputus, karena putusan yang secara hukum mengikat itu melanggar etika, pelanggarannya pelanggaran berat, bukan pelanggaran main-main,” paparnya.

“Delapan hakim itu semuanya melanggar tapi yang tujuh mendapat teguran ringan, teguran lisan. Tapi yang satu dianggap melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan dari ketua MK dan tidak boleh lagi memimpin sidang berkaitan degan pemilu,” imbuhnya.

Mahfud kemudian menjelaskan dengan adanya sanksi etik menimbulkan sanksi sosial di masyarakat, mulai dari dikucilkan hingga tidak layak untuk diundang mengisi kuliah umum atau ceramah.

Sehingga kata Mahfud, tidak ada lagi yang bisa dilakukan untuk menghukum yang bersangkutan.

“Nah itu hukuman secara etik, hukuman lain tentu kalau pelanggaran etik itu hukumannya adalah lebih banyak sanksi sosial,” ujar Mahfud.

“Yang bersangkutan dikucilkan, dipermalukan, dihindarkan, misalnya, sudah dianggap tidak layak lagi untuk memberi kuliah umum di kampus, yang begitu tuh kan sanksi moral akademis,” sambungnya.

“Ndak layak lagi diundang ceramah-ceramah lalu tugas nya ndak ada. Nah itu yang disebut sanksi moral sosial. Jadi kita tidak bisa berbuat lain,” imbuhnya lagi.

“Ya kalau mau menghukum lebih lanjut, tentukan saja nanti tanggal 14 Februari (Pemilu), setiap orang menentukan hukumannya dalam menentukan pilihan. Itu terserah saja, itu hak setiap warga negara untuk menentukan keputusan politik atas itu,” pungkasnya.

Penulis: Wawan Idris