MHNEWS.ID.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginstruksikan agar anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dipublikasikan secara transparan.
“SKPD di Indramayu harus melakukan publikasi anggaran sebagai bentuk transparansi bagi publik. Ini harus dilakukan dengan adanya dashboard atau website yang terintegrasi,” kata Ketua Satgas Wilayah II KPK RI, Arif Nurcahyo.
Arif Nurcahyo mengakan itu saat berlangsung Rapat Koordinasi KPK dan Pemkab Indramayu tentang Penguatan Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Pemerintaha bertempat di ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Selasa (16/9/2025).
Dalam rapat tersebut KPK bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu memperkuat pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan. Salah satu poinnya KPK mewajibkan anggaran di SKPD transparan dan dipublikasikan.
Diungkapkan Arif Nurcahyo, berdasarkan evaluasi hasil dari Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) pada tahun 2024, Indramayu harus meningkatan tata kelola pemerintahan secara ekstra sebagai upaya pencegahan korupsi.
Selain transparansi anggaran di SKPD dan juga PBJ, yang harus mendapatkan perhatian serius saat ini adalah perencanaan penyusunan anggaran, manajemen ASN, optimalisasi PAD, pengelolaan BMD, pengawasan APIP, dan pelayanan publik.
“Area tersebut harus terus ditingkatkan secara ekstra dan ini wajib menjadi komitmen semua pihak yang ada di lingkungan Pemkab Indramayu,” tegas Arif.
Sementara itu Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengatakan, pertemuan dengan KPK ini sebagai upaya mengevaluasi dan memperkuat implementasi langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi.
Kerja sama ini juga untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan di Kabupaten Indramayu tetap berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang tinggi.
Kedua instrumen (SPI dan MCSP) sangat penting dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi, terutama pada instansi yang bertugas memberikan pelayanan publik.
SPI memberikan gambaran yang jelas mengenai persepsi publik dan pegawai terhadap integritas suatu institusi, sementara MCSP mendorong perbaikan dalam delapan area strategis.
Penulis : Daniswara
Editor : Wawan Idris


