mhnews.id.- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu akan memberikan edukasi dan pendampingan bagi calon pasangan pengantin yang melakukan dispensasi nikah.
Pelayanan edukasi dan pendampingan bagi calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah akan dilakukan setiap hari Selasa di Kantor Pengadilan Agama (PA) Indramayu Kelas 1A dan difasilitasi langsung oleh PA.
“Pihak PA menyiapkan ruangan dan Disduk-P3A menyiapkan Tim Perlindungan Khusus Anak untuk memberikan edukasi dan pendampingan,” kata Plt. Kepala Disduk P3A, Heka Sugoro melalui Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Cicih Sukarsih kepada mhnews.id, Selasa (7/2/2023).
Dijelaskan Cicih, setiap Selasa sebanyak empat pasangan pengantin yang mengajukan dispensasi nikah akan diberikan layanan edukasi dan pendampingan secara langsung di “Ruang Konsultasi Perlindungan Perempuan Anak”.
“Mulai Selasa 7 Februari Team dari Perlindungan Khusus Anak melakukan edukasi dan pendampingan pada 4 calon pasangan yg akan mengikuti sidang isbat Dispensasi Nikah,” tambahnya.
Layanan ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara Disduk -P3A Indramayu dengan PA Indramayu Kelas 1A dalam rangka pencegahan pernikahan usia dini sekaligus dalam percepatan penurunan angka stunting atau gagal tumbuh kembang anak akibat gizi buruk.
“Ruang lingkup kerja sama ini salah satunya mediasi atau pendampingan guna mencegah perkawinan di bawah umur sesuai dengan ketetapan oleh Undang-Undang,” tambahnya.
Hal ini sebagai suatu upaya pendampingan untuk meminimalisir dampak akibat perkawinan di bawah umur yang menimbulkan trauma, juga upaya langkah-langkah yang diperlukan terkait sengketa hak asuh anak.
Kabid Cicih Sukarsih mengharapkan melalui edukasi dan pendampingan ini, angka pernikahan usia dini bisa menurun dan anak-anak terlindungi dari kekerasan seksual serta hak-hak anak terpenuhi.
Selain itu penundaan usia perkawinan tercapai sehingga usia reproduksi sehat dan akan menekan angka stunting termasuk meminimalisir terjadinya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
Lebih jauh lagi, tambah Cicih, program Wajar 12 Tahun tercapai, saat melangkah ke jenjang perkawinan cukup matang baik dari segi psikologis maupun segi fisiologis, dan dapat melalui masa reproduksi sehat.
“Anak sehat bebas dari stunting, ibu sehat angka kematian ibu dan bayi menurun, menuju keluarga bahagia sejahtera untuk pembangunan Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat),” harapannya.
Penulis : Toyib
Editor : Wawan Idris




