mhnews.id.- Ramainya testimoni atau pernyataan dari teman-teman sekolah baik SD, SMP, SMA, sampai Perguruan Tinggi dalam hal ini UGM yang membantah isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo membuat nyali dan Tim Hukum Bambang Tri Mulyono ‘ciut’ juga.
Melalui kuasa hukumnya, Bambang Tri Mulyono akhirnya telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Padahal perkara gugatan ini sudah disidangkan satu kali pada pada 18 Oktober 2022 lalu. Kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, gugatan itu dicabut karena saat ini kliennya telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
“Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami. Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum,” ujar Khozinudin dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).
Dikatakan Ahmad, jika kasus ini dipaksakan masuk ke materi pokoknya, pihaknya akan kesulitan menghadirkan saksi dan bukti-bukti. “Karena yang punya akses ini adalah klien kami, tentu akan merugikan kepentingan hukum klien kami,” sambung dia.
Meskipun demikian, tegas Ahmad, walau pun gugatannya telah dicabut Bambang sendiri masih memiliki hak hukum. Jadi manakala Bambang sudah menuntaskan proses hukumnya dan ingin kembali menggugat untuk perkara yang sama, bisa dilakukan.
“Klien kami masih memiliki hak hukum, nanti setelah selesai perkara pidananya (Bambang) bisa menggugat kembali karena perkara ini belum masuk sampai materi pokoknya,” ucapnya.
Ssurat pencabutan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum itu sendiri sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis sore kemarin. Menurut Khozinudin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima surat pencabutan perkara itu.
Seperti diketahui, Bambang Tri Mulyono sendiri saat ini tengah menjalani masa tahanan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak 14 Oktober 2022. Karena hal itulah, sulit bagi tim hukumnya untuk membawa bukti-bukti atau saksi dalam proses persidangan.
Adapun dalam perkara ini, Bambang menggugat Jokowi menyangkut pribadinya yang diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019.
Selain Jokowi, dalam perkara ini Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Wawan Idris




