mhnews.id.- Pernahkah mendengar istilah redenominasi (uang rupiah)? Beberapa tahun lalu istilah ini sempat ramai jadi perbincangan berbagai kalangan, terutama para pengamat ekonomi dan politisi.
Redenominasi ini adalah penyederhanaan nilai mata uang sehingga menjadi kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Misalnya uang Rp 1000 menjadi Rp 10 atau bahkan menjadi Rp 1. Angka nol uang seribu dipangkas jadi tinggal angka 10-nya saja (Rp 10) atau 1 (Rp 1).
Lama tidak ada kabarnya lagi mengenai rencana redenominasi uang rupiah tersebut, namun belum lama Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menyinggung soal ini. Ia kembali membuka wacana kemungkinan redenominasi uang rupiah direalisasikan.
Dilansir dari detikcom, Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengungkapkan jika wacana redenominasi ini bisa segera terealisasi misalnya payung hukum sudah terbit tahun depan, bisa jadi warisan dari Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, memang untuk redenominasi ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Tapi utamanya dibutuhkan payung hukum agar BI sebagai bank sentral bisa segera menjalankan rencana tersebut.
“Kan yang menyusun UU itu pemerintah dan DPR dan mengamanahkan ke BI untuk melaksanakan redenominasi, bisa langsung bergerak. Misalnya selesai UU tahun depan, bisa jadi legacy Pak Jokowi,” kata dia saat dihubungi, Jumat (2/9/2022).
Piter menyebutkan memang siapapun Presidennya redenominasi ini dibutuhkan untuk mendukung perekonomian. Pasalnya nilai tukar mata uang adalah cerminan bangsa.
Saat ini jika ke luar negeri rupiah tidak selalu muncul dalam daftar di money changer. Hal ini menurut Piter sangat disayangkan, padahal Indonesia masuk dalam negara G20.
“Tapi kalau ke luar negeri mau tukar, rupiahnya tidak tercantum di New York. Seperti aneh sendiri, rupiah dimasukkan level negara miskin di Afrika, ya karena terlalu banyak nolnya,” jelas dia.
Menurut Piter, payung hukum harus disegerakan. Agar bisa menjalankan rencana yang sudah disusun sebelumnya.
Penulis: Wawan Idris




