MHNEWS.id.- Meskipun calon presiden dan wakil presiden yang diusungnya mengalami kekalahan namun dalam pemilihan legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tetap juara.

Berdasarkan hasil hitung cepat sementara atau quick count Litbang Kompas per Kamis (15/2/2024) pukul 15.43 WIB, PDI-P unggul dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Perolehan suara partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu mencapai 16,29 persen.

Selain itu, ada tiga partai politik lain yang perolehan suaranya di atas 10 persen yakni Partai Golkar (14,65 persen), Partai Gerindra (13,55 persen), dan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB (10,83 persen).

Selanjutnya, Partai Nasdem menempati posisi kelima dengan perolehan angka 9,75 persen, lalu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan suara 8,45 persen.

Berikut perolehan sementara 18 partai politik nasional peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut, merujuk pada hasil quick count Litbang Kompas dengan persentase data masuk 94,35 persen:

PKB: 10,83 persen
Partai Gerindra: 13,55 persen
PDI-P: 16,29 persen
Golkar: 14,65 persen
Partai Nasdem: 9,75 persen
Partai Buruh: 0,68 persen
Partai Gelora: 0,83 persen
PKS: 8,45 persen
PKN: 0,22 persen
Partai Hanura: 0,82 persen
Partai Garuda: 0,28 persen
PAN: 7,06 persen
PBB: 0,38 persen
Partai Demokrat: 7,61 persen
PSI: 2,83 persen
Perindo: 1,36 persen
PPP: 3,91 persen
Partai Ummat: 0,48 persen

Adapun quick count Litbang Kompas ini menggunakan metodologi stratified random sampling dan memiliki margin of error sebesar 1 persen. Quick count ini dibiayai secara mandiri oleh Harian Kompas.

Hasil quick count bukanlah hasil resmi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024.

Penulis: Wawan Idris