MHNEWS.ID.- Anggota Polres Indramayu, Bripda Alvian Maulana Sinaga (sekarang sudah dipecat) diduga kuat menjadi satu-satunya pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani.

Pihak kepolisian telah menetapkan Bripda Alvian sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan keji yang berlangsung pada Sabtu (9/8/2025) itu.

Tersangka setelah melakukan aksi kejinya melarikan diri entah ke arah Cirebon dan sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.

Penyidik menerapkan Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam kasus kematian Putri Apriyani.

Polres Indramayu terbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Bripda Alvian. Foto: dok.ist

Polisi saat ini sedang menelusuri keberadaan Bripda Alvian Maulana yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Bripda Alvian Maulana sudah dipecat dari kepolisian.

“Karena yang bersangkutan juga kabur setelah melakukan aksinya maka telah diterbitkan juga surat DPO. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Hendra Rochmawan dikutip dari Tribuncirebon.com, Minggu (17/8/2025).

Toni R.M., pengacara keluarga korban, mengungkap berbagai petunjuk yang mengarah bila Putri Apriyani dibunuh Bripda Alvian Maulana berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Indramayu.

Pertama ditemukan rekaman CCTV Putri Apriyani sedang bersama Bripda Alvian Maulana Sinaga di dalam kamar kos tersebut.

Kemudian Bripda Alvian Maulana Sinaga kabur dengan keadaan kebingungan jalan kaki keluar dari kosan.

Dari pantauan CCTV yang diselidiki polisi, ia kabur ke arah Cirebon dan turun dari mobil elf di wilayah Celancang Cirebon.

Toni R.M. menyampaikan, hingga saat ini pihak kepolisian pun masih berusaha mencari dan menangkap Bripda Alvian Maulana.

Penulis: Wawan Idris