mhnews.id.- Merasa namanya dicatut menjadi anggota Partai Politik (Parpol) sebanyak enam orang warga mengadukan hal tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu.
Ke enam warga tersebut berasal dari Kecamatan Juntinyuat, Arahan, Kedokanbunder, dan Sliyeg. Mereka merasa tidak pernah masuk dalam salah satu keanggotaan Partai Politik manapun namun namanya terdaftar dalam Sipol.
Mendapat pengaduan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, akan segera menindaklanjuti. Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi mengatakan masyarakat harus teliti dan berhati-hati.
Untuk mengantisipasi kasus serupa, Nurhadi juga menghimbau agar masyarakat aktif melakukan pegecekan identitas masing-masing. Dikatakan, hingga 30 Agustus 2022, tercatat ada enam orang warga yang mengadukan pencatutan nama mereka oleh Parpol.
Nurhadi menjelaskan, ke enam warga tersebut merasa dirugikan karena nama mereka tiba-tiba masuk menjadi anggota Parpol tanpa seizin dan pemberitahuan terlebih dahulu. Padahal ke enam warga ini sama sekali bukan anggota Parpol.
“Mereka merasa kaget dan dirugikan karena tidak merasa ikut Parpol manapun tapi masuk dalam daftar anggota Parpol. Keanggotaan ke enam orang itu sendiri dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Aduan dari warga masyarakat ini akan segera disampaikan ke KPU Indramayu,” katanya.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




