mhnews.id.- Pembangunan tebing air terjun buatan di areal objek wisata Bojongsari, Indramayu yang dilaksanakan tahun 2019 lalu diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melalui Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah meningkatkan penyidikan terkait dengan perkara dugaan penyimpangan pada proyek tersebut.
Pembangunan tebing air terjun buatan Bojongsari tahap V ini sendiri dilaksanakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang kini menjadi Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Dispara).
Akun Instagram @kejari_indramayu dalam ceritanya menjelaskan, pada tahun 2019 Pemkab Indramayu melalui Disbudpar telah melaksanakan kegiatan fisik pembuatan Prasarana Tebing Air Terjun Buatan Tahap V.
Pembangunan fisik ini dilaksanakan sejak 26 Juni s.d. 21 Desember 2019 atau 180 hari kalender dengan nilai kontrak sebesar Rp 14.520.170.500,00 dari Pagu Anggaran sebesar Rp 15.075.617.000,00.
Pelaksanaan pekerjaan fisik proyek tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Kerugian ini muncul akibat dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
Terungkap pula dalam proyek tersebut harga satuan pekerjaan tidak dibuat secara rinci, tidak dilakukan uji mutu beton, dan dugaan penyimpangan lainnya sehingga mengarah pada perbuatan melawan hukum secara pidana.
“Kami menemukan dugaan penyimpangan, seperti tidak sesuai spek, kemudian proses perencanaan maupun pengawasan yang dilakukan tidak tepat,” ujar Kepala Kejari Indramayu, Ajie Prasetya kepada media, Rabu (8/2/2023) di kantornya.
Didampingi Kasi Pidsus, Helmi dan Kasi Intelijen, Gunawan, Kepala Kejari Aji Prasetya mengungkapkan saat ini penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, baik dari lingkungan Dispara Indramayu maupun pihak pelaksana.
Ajie Prasetya pun berjanji, pihaknya akan segera mengusut tuntas kasus tersebut sampai menemukan pelaku dan jumlah kerugian negara yang ditimbulkannya. “Kita akan segera menemukan siapa yang harus bertanggungjawab,” tegasnya.
Ajie Prasetya mengingatkan kepada para pihak yang terkait dalam perkara tipikor tersebut bisa bersikap kooperatif. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk sama-sama melakukan pemantauan terhadap kinerja Kejaksaan.
“Kami juga mengingatkan, para pihak yang sedang ditangani kasusnya jangan sampai tertipu oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejari, dengan dalih mampu menghentikan perkara ini,” pungkasnya.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




