MHNEWS.id.- Rasa senang, riang, dan gembira terpancar dari wajah 136 kuwu di Kabupaten Indramayu saat dikukuhkan kembali untuk menjabat selama dua tahun ke depan.

Ya para kuwu tersebut memang sejatinya sudah selesai masa jabatannya sebagai kuwu pada Februari 2024. Namun mereka kembali menjabat sebagai kuwu dengan masa perpanjangan selama dua tahun atau hingga 2026.

Mereka, sebanyak 136 kuwu tersebut dilantik kembali oleh Bupati Indramayu Nina Agustina di Pendopo setempat, Rabu (22/5/2024).

Salah seorang dari mereka adalah Agus Darmawan, yang merupakan Kuwu Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang. Ia mengungkapkan kegembiraannya pada hari pengukuhan perpanjangan dua tahun dirinya kembali menjadi kuwu.

“Syukur Alhamdulillah, ini atas kehendak Allah tidak ada yang tidak mungkin,” kata Agus Darmawan yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PDIP ini usai dikukuhkan.

Ia pun sangat mengapresiasi upaya Bupati Nina Agustina atas momen tersebut. Menurutnya, terlaksananya pengukuhan kembali 136 kuwu atas koordinasi intensif Bupati Nina Agustina dengan pihak Kementerian Dalam Negeri RI.

“Saya juga ucapkan terima kasih kepada ibu Nina yang telah dengan proaktif memperjuangkan amanat UU ini, hari ini kita dilantik kembali,” ucap Agus Darmawan.

Akhirnya, Agus Darmawan berharap baik untuk 136 kuwu yang baru saja dikukuhkan maupun bagi Bupati Nina Agustina yang telah memperjuangkan pengukuhan tersebut agar diberikan kesuksesan dalam memimpin pemerintahan yang diemban masing-masing.

“Mudah-mudahan kitanya bisa mengemban amanah masyarakat, juga yang tak kalah pentingnya, melaksanakan pesan dan harapan Bu Nina supaya sukses,” doanya.

Seperti diketahui, pengukuhan 136 kuwu di Kabupaten Indramayu berdasarkan UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014 tentang desa.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris