MHNEWS.id.- MUI mengusulkan supaya Panji Gumilang diadili di Jakarta dengan alasan jika disidangkan di Indramayu ada kekhawatiran muncul gejolak yang mengganggu stabilitas keamanan.
“Alasannya ya demi untuk menjaga kondusifitas itu ya, karena bagaimanapun kan pertama lokasi Al-Zaytun di Indramayu ya, kedua kita udah tahu kan bagaimana sikap masyarakat Indramayu terhadap pihak (Panji Gumilang),” kata Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar, Rabu (1/11/2023).
“Enaknya persidangan itu di Jakarta gitu, karena yang ditangani kan oleh Bareskrim Polri gitu ya, jadi persidangannya lebih aman,” imbuhnya.
Diketahui, Panji Gumilang akan segera diseret ke pengadilan. Berkas kasus penodaan agama yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut sudah dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri ke Kejari Indramayu pada Senin (30/10/2023) lalu.
Setelah pelimpahan, Panji Gumilang pun dipastikan bakal diadili di PN Indramayu. Meskipun muncul usulan agar Panji Gumilang tak diadili di Indramayu, namun keputusan sudah bulat diambil kejaksaan.
Salah satu pihak yang menyarankan Panji Gumilang tak disidang di PN Indramayu adalah MUI Jawa Barat. MUI memandang ada potensi kerawanan yang akan timbul jika Panji Gumilang diadili di wilayah asalnya.
“MUI Indramayu ya koordinasi konsultasi dengan MUI Jawa Barat ya jadi Panji Gumilang kan sudah dilimpahkan ke kejari Kabupaten Indramayu. MUI Indramayu (meminta) kalau bisa jangan di Indramayu (persidangannya),” katar Rafani Akhyar.
Sementara, kejaksaan sudah mengambil keputusan bulat mengenai tempat pengadilan Panji Gumilang. Panji akan tetap diadili di PN Indramayu setelah kesepakatan telah ditempuh sebelumnya.
“Kalau untuk masalah persidangan, itu semua sudah keputusan bersama untuk sidang di sana (PN Indramayu),” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya.
Panji Gumilang pun saat ini sudah ditahan di Lapas Indramayu selama 22 hari ke depan. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang merampungkan dakwaan untuk persidangan Panji Gumilang.
“Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Lapas Indramayu 22 hari ke depan sejak 30 Oktober 2023,” tuturnya.
Ia juga memastikan Panji Gumilang dalam kondisi sehat. Jaksa berencana melimpahkan surat dakwaan ke PN Indramayu pada pekan depan supaya perkara Panji Gumilang segera disidangkan.
“Pada saat kami terima tersangka dan barang bukti, tersangka telah dicek oleh Dinkes, dan layak untuk dilakukan penahanan. Seusai SOP, kami paling lama minggu depan lah (merampungkan surat dakwaan),” pungkasnya.
Penulis: Wawan Idris




