MHNEWS.id.- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman membenarkan jika julukan atau label yang diberikan masyarakat dan warga net saat ini bahwa MK sebagai ‘Mahkamah Keluarga’.
Hal ini dikatakan Anwar Usman yang tidak lain pamannya Gibran Rakabumingraka saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung II MK, Jakarta, Selasa sore (31/10/2023).
Saat itu seorang wartawan meminta tanggapan Anwar mengenai julukan MK sebagai “Mahkamah Keluarga” yang disematkan warganet kepada lembaga terhormat Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
“Benar, keluarga bangsa Indonesia,” kata adik ipar Presiden Joko Widodo ini menanggapi dengan santai.
Diketahui, pada hari ini, Selasa (31/10/2023) Anwar Usman menjadi hakim MK yang pertama kali dimintai keterangan oleh MKMK. Usman mengungkapkan bahwa ia dimintai konfirmasi terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Ya nanya-nanya seperti yang ada di berita adik-adik ya, dikonfirmasi,” kata Anwar Usai usai menjalani pemeriksaan di Gedung II MK, Jakarta, Selasa sore.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar satu jam, dimulai pada pukul 16.15 WIB dan Anwar sudah keluar dari gedung tempat pemeriksaan pada pukul 17.15 WIB.
Anwar Usman sempat menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan wartawan, salah satunya mengenai isu bahwa dirinya melobi hakim konstitusi lainnya untuk mengabulkan perkara nomor 90 tahun 2023.
“Enggak ada, lobi-lobi bagaimana? Sudah baca putusannya belum?” ujarnya Anwar Usman yang juga suami dari adik kandung Presiden Joko Widodo ini.
Dugaan melanggar kode etik
Pemeriksaan Anwar Usman ini terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang mengemuka setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan tersebut menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Tak lama setelah putusan itu, Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Pasangan Prabowo-Gibran kemudian telah didaftarkan sebagai peserta Pilpres 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 25 Oktober 2023.
Penulis: Wawan Idris




