mhnews.id.- Usai menjalani perawatan selama empat hari, Rohimah (29) pulang dan tiba di kampung halamannya di Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022) siang.
Kedatangan Rohima disambut tangisan anaknya. Tak kuasa dengan nasib yang diserita sang ibu, anak itu terus menangis sambil memeluknya. Tangisan anaknya itu pun akhirnya dibalas tangisan Rohimah. Wajahnya yang masih lebam akibat penyiksaan majikannya pun kian menyedihkan.
Saat Rohimah pulang, rumahnya yang ada di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut terus didatangi tetangga yang menjenguknya. Kepada warga yang menjenguknya Rohimah menceritakan kronologi penganiayaan yang dilakukan majikannya.
Melansir Kompas.com, awalnya, Rohimah berangkat ke Bandung Barat pada Juni 2022 melalui penyalur tenaga kerja lokal yang ia kenal di kampung halamannya di Garut. Sebagai ibu tunggal, ia bekerja untuk mencukupi kebutuhan ananya yang masih sekolah.
Ia pun bekerja di pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29). Mereka merupakan warga Perumahan Bukit Permata, Blok G1, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Awal bekerja biasa aja, majikan baik tidak berbuat kasar. Saya berangkat ke Bandung bulan Juni,” ujarnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (2/11/2022).
Setelah bekerja satu bulan, Rohimah mulai mendapat kekerasan verbal, sering dibentak dan dimarahi jika pada kerjanya terdapat kesalahan. Kesalahan-kesalahan kecil seperti lupa mematikan air dan tidak rapi dalam menyetrika baju membuat majikannya marah.

Suami dan istri pelaku penyiksa Rohimah. Foto: screenshoot kompas.com
“Karena majikan gampang marah, saya jadi tidak betah, terus nelepon ke orang tua, ingin dijemput saja ingin pulang,” ucapnya. Komunikasi dengan orang tuanya itu membuat sang majikan marah besar. Setelah itu, ponsel dan dompet Rohimah yang berisi data penting dirampas.
Setelah kejadian itu, Rohimah mendapat perlakuan kasar berupa penganiayaan di bagian tubuhnya. “Saya ditonjok dan diinjak. Waktu itu pertama kali lupa matikan air keran,” ucapnya.
Kekerasan yang dialaminya itu kemudian berjalan hingga tiga bulan kemudian. Ia menyebut, puncak kekerasan yang dialaminya terjadi pada bulan Oktober 2022. Saat itu ia kerap mendapat perlakuan kasar mulai dari dipukul alat-alat rumah tangga, dijambak, hingga ditusuk jarum.
“Pernah juga dimandikan di luar, dihujankan malam-malam. Sudah tidak terhitung berapa kali saya dikasarin,” ungkapnya. Ia juga bercerita tidak pernah diajak keluar rumah selama bekerja di majikannya itu. Jika ke luar rumah, ia pun hanya sebatas ke warung untuk membeli kebutuhan rumah.

Alat yang digunakan untuk menyiksa Rohimah. Foto: screenshoot kompas.com
Saat di warung juga para tetangga sering bertanya kepadanya terkait luka yang dialaminya. Rohimah hanya menjawab luka tersebut merupakan luka bekas terjatuh dan alergi makanan. “Tidak jujur karena takut,” ungkapnya.
Rohimah pun diselamatkan oleh warga sekitar dan petugas saat dikurung di rumah majikannya dalam kondisi penuh luka. Setelah penganiaayan terungkap, majikannya jadi tersangka dan Rohimah sempat dirawat di rumah sakit.
Sementara pelaku penganiayaan harus mendekam di sel Mapolres Cimahi. Keduanya harus mempertanggung perbuatan jahatnya, diancam dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penulis: Wawan Idris




