mhnews.id.- Korban tindakan kekerasaan seksual, AA (15) yang merupakan penyandang disabilitas asal Desa Kiajaran Wetan, Kecamatan Lohbener mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu, Camat Lohbener, Edy Wahyono, stakeholder terkait, dan Pemdes setempat pun langsung menemui korban di kediamannya, Jumat (10/2/2023).
Dikatakan Plt. Kepala Disduk-P3A Kabupaten Indramayu, Heka Sugoro melalui Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Cicih Sukarsih, pihak akan terus memberikan pendampingan kepada korban hingga kondisinya membaik kembali.
“Kita lakukan pendampingan, baik saat lapor ke Polres hingga proses BAP. Kita juga akan dampingi sampai proses persidangan, karena tupoksi kita hanya pendampingan. Sementara untuk masalah hukum ada kewenangan dari pihak berwajib,” katanya.
Apabila korban mengalami depresi maka Disduk-P3A Indramayu akan mengupayakan mendapatkan pendampingan dari tenaga psikolog. Bahkan kalau sampai AA mengalami gangguan mental pihaknya juga akan merujuk ke psikiatri dan mendampingi hingga korban stabil.
Diakui Cicih, kedatangan Disduk-P3A Indramayu direspon positif oleh keluarga maupun korban. Gadis AA juga mengungkapkan keinginannya agar pelaku tindak kekerasan seksual berinisial ‘GH’ untuk segera diproses hukum tanpa alasan apapun.
“Kita sudah melakukan edukasi dan korban tidak mau dinikahi pelaku. Korban AA tahu niat GH mau menikahi hanya agar terbebas dari hukum. Karena ini tindak pidana maka harus diselesaikan secara hukum,” tambahnya.
Diterangkan, korban AA sudah dilakukan pemeriksaan di Polres Indramayu. Sebelumnya untuk melengkapi berkas pengaduan, AA di periksa kesehatannya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu.
“Alhamdulillah korban sudah periksa di Polres Indramayu untuk menindaklanjuti kasus yang menimpanya. Selain itu korban juga sudah melakukan visum di RSUD Indramayu,” terangnya.
Dijelaskan Cicih, Pemerintah Daerah selain melakukan pendampingan juga akan menyelamatkan masa depannya. Karenanya, AA diarahkan untuk mengikuti Program Kejar Paket C melalui program unggulan Bupati Nina Agustina, Kejar Paket (Jaket) yang dimotori Disdikbud.
Disduk-P3A, tegas Cicih akan konsen pada kasus kekerasan terhadap perempuan maupun kepada anak. Karenanya bila ada kasus tersebut dihimbau segera melaporkannya sehingga secepatnya bisa mendapatkan pendampingan sebagai wujud hadirnya pemerintah.
“Setiap ada kasus langkah pertama yang kita lakukan yaitu kita pertama menerima aduan dari keluarga korban maupun dari korban itu sendiri. Kemudian kita langsung menelusuri ke lapangan, menemui korban, dan pelapor mengisi formulir pengaduan,” tegasnya.
Selain memberikan edukasi dan pendampingan kepada korban ‘AA’ pihaknya juga memberikan bantuan sosial yang berasal dari Bupati Indramayu, Nina Agustina. Diharapkan bantuan sosial itu bisa bermanfaat untuk korban dan keluarganya.
Penulis : Toyib
Editor : Wawan Idris




