mhnews.id.- Terjadinya disharmoni kepemimpinan di Kabupaten Indramayu antara Bupati Nina Agustina dengan Wakil Bupati Lucky Hakim disebabkan tidak adanya legalitas yang mengikat berupa keputusan bupati terkait kewenangan dan delegasi wakil bupati.
Hal tersebut ditegaskan anggota DPRD Indramayu, Dalam, S.H. dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar dewan, Senin (10/10). RDP yang menghadirkan Wabup Lucky dipimpin Ketua DPRD, Syaefudin, S.H. dan dihadiri semua unsur pimpinan dan anggota itu berlangsung panas.
Menurut Dalam, S.H., UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengatur soal kewenangan bupati dan wakil bupati. Hal itu bisa diturunkan melalui Keputusan Bupati untuk mengatur delegasi wakil bupati serta kewenangannya secara rinci dan jelas untuk dijadikan acuan.
“Sampai saat ini apakah sudah ada soal aturan yang mengikat seperti Keputusan Bupati, kan tidak ada. Padahal aturan pendelegasian kewenangan bupati kepada wabup melalui Keputusan Bupati itu akan sangat membantu mereka dalam menjalankan tugasnya masing-masing,” kata Dalam.
Wakil Bupati Lucky Hakim yang hadir dalam RDP pun merespon pertanyaan maupun pernyataan anggota dewan. Ia pun menyampaikan sejumlah keluhan terkait fasilitas kerja yang tidak memadai, seperti ruangan wakil bupati yang kosong, tidak ada ajudan, dan sekpri.
Ia pun mengungkapkan kesulitannya menjalankan tugas karena tidak ada pendelegasian wewenang dari Bupati. “Saya siap bekerja dan membantu Bupati Indramayu, tapi bagaimana bisa melaksanakan tugas, kalau perangkat kerjanya saja tidak sesuai dengan yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Terkait isu disharmoni, secara kelembagaan dan tata kelola pemerintahan antara bupati dan wakil bupati Indramayu, Lucky Hakim mengakui dan menegaskan ada disharmoni.
“Secara personal antara Ibu Nina dan Lucky Hakim tidak ada masalah. Namun, secara tata kelola pemerintahan dan melihat aturan yang ada, saya akui ada disharmoni antara bupati dan wakil bupati Indramayu,” akunya Lucky.
Dalam RDP tersebut, Lucky Hakim juga menyampaikan soal delegasi wewenang yang tidak hierarki mulai dari Bupati ke Wakil Bupati Indramayu hingga turunan ke bawahnya. Seharusnya secara hierarki, saat Bupati berhalangan maka tugasnya dilimpahkan kepada Wakil Bupati.
Namun pada prakteknya, sampai saat ini setiap Bupati Nina berhalangan, yang ditugaskan selalu Sekretaris Daerah. Bahkan tidak jarang malah menungaskan pejabat eselon II B, setingkat Asisten Daerah, Staf Ahli, atau Kepala Dinas.
Bahkan ada peristiwa yang sangat mencederai hieraki kewenangan tersebut, yaitu saat Direktur Utama PDAM diberi panggung untuk memberikan sambutan dengan mengatasnamakan mewakili Bupati. Padahal dalam acara tersebut Wakil Bupati Lucky Hakim hadir.
“Saya berharap setelah RDP akan ada follow up,” harap Lucky.
Menanggapi ketidak harmonisan hubungan antara bupati dan wakilnya itu, Wakil Ketua DPRD, Sirojudin, S.P. mengaku siap memfasilitasi komunikasi antara bupati dan wakil bupati Indramayu agar kedepan tidak ada lagi disharmoni.
“Sebagai ketua partai pengusung Nina-Lucky saya siap memfasilitasi keduanya demi kebaikan bersama, dan demi kemajuan indramayu,” katanya.
Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, S.H. usai RDP menjelaskan, hasil RDP akan dibuatkan notulensi. “Kita akan serahkan hasil RDP serta catatan perbaikan untuk tata kelola pemerintahan daerah ke depannya kepada masing-masing komisi, hasilnya ya nanti kita liat,” katanya.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




