mhnews.id.- Keberatan ribuan pemilik kapal dan nelayan pantura terhadap tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasca Produksi yang akan diberlakukan pemerintah akhirnya berbuah hasil.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan merevisi aturan tersebut. Diharapkan hasil revisi akan sesuai dengan aspirasi ribuan pemilik kapal dan nelayan.
Selain itu KKP juga akan menemui nelayan terkait dengan tuntutan untuk meninjau kembali besaran PNBP pascaproduksi sebesar 5 persen dan 10 persen.
Melansir Kompas.com, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menuturkan, nelayan mengalami keberatan terkait besaran penarikan PNBP ini lantaran adanya kenaikan harga BBM pada September 2022.
“Sebenarnya mereka tahun lalu itu sudah bayar, tapi karena ada kenaikan BBM yang luar biasa, mereka (nelayan) jadi keberatan dengan indeks itu,” ujar Muhammad Zaini kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2023).
Menanggapi hal tersebut, KKP sendiri telah merespons dengan melakukan langkah-langkah merevisi aturan yang terkandung dalam PP No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Namun demikian, revisi dari beleid ini masih memerlukan waktu untuk proses pengerjaannya.
“Mereka sekarang demo, ini hal yang wajar karena nelayan kemudian merugi, tapi kami nanti akan temui mereka untuk menanyakan apa sebenarnya (keluhannya), karena tuntutannya sama dan itu sedang kami kerjakan” imbuh Zaini.
Untuk menentukan besaran indeks PNBP, KKP akan melakukan komunikasi dengan nelayan. Sebab, nelayan telah mengajukan usulan secara tertulis terkait dengan besaran indeksnya.
“Kita akan komunikasikan, mereka kan ada yang minta 5 persen, ada yang 7 persen. Usulan tertulis mereka itu nanti jadi dasar kita,” ucap Zaini.
Lebih lanjut, Zaini menyebutkan dalam Penangkapan Ikan Terukur (PIT) nantinya nelayan kecil boleh mengajukan berapapun kuota penangkapan yang dibutuhkan. KKP juga memberdayakan nelayan kecil dengan membangun kampung-kampung nelayan.
“Kalau zona nelayan kecil dibagi jalur, yang pertama itu 0-4 mil itu hanya untuk nelayan kecil yang kapalnya di bawah 5 Gross Tonnage (GT), yang di atas itu tidak boleh ke zona itu, untuk melindungi yang kecil,” paparnya.
Ditambahkan, namun kalau yang 5 GT mau ke zona atasnya dipersilakan, tetapi harus memenuhi aspek keamanan dan keselamatan. Sementara Zaini bilang, zona dua diperuntukan untuk kapan sampai ukuran 30 GT.
“Jadi jalur itu bukan untuk menghabisi yang kecil, tapi justru melindungi yang kecil. Yang sekarang banyak salah paham itu kan seakan-akan pemerintah akan mendatangkan kapan-kapal besar sehingga yang kecil akan dihabisi, itu tidak benar,” tegas dia.
Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) sendiri saat ini sedang menunggu Peraturan Pemerintah yang saat ini masih berproses di presiden. “Mudah-mudahan bulan ini sudah kelar, jadi bisa kami lakukan uji coba di zona 3, Arafura,” tandas dia.
Seperti telah diberitakan, Gerakan Nelayan Pantura (GNP) menyatakan tarif PNBP Pasca Produksi sangat memberatkan pemilik kapal dan nelayan. Para nelayan menolak aturan baru tersebut.
Penulis: Iir Sairoh
Editor: Wawan Idris




