mhnews.id.- Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur beserta lima orang tersangka lainnya.
Penetapan Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita dan lima tersangka lainnya ini diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka sebagai berikut,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Melansir detik.com, pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi sebelumnya yang memerintahkan tragedi Kanjuruhan diusut tuntas. Jokowi meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.
“Kenapa dibentuk tim pencari fakta independen? Karena ingin kita usut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Jokowi di RSUD Saiful Anwar, Rabu (5/10).
Arahan tegas juga disampaikan Jokowi agar para pelaku yang terlibat di Tragedi Kanjuruhan diberikan sanksi. Dia ingin para pelaku diproses pidana. “Yang bersalah diberi sanksi. Kalau masuk ke pidana juga sama, dipidanakan,” imbuh Jokowi.
Polri Usut Tragedi Kanjuruhan
Sementara itu, Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota polisi. Data per hari kemarin, ada anggota Polri yang diperiksa berjumlah 31.
“Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Dari 31 anggota Polri tersebut belum selesai, dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10).
Pemeriksaan terus dilakukan secara mendalam. Pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi unsur kehati-hatian.
“Karena sesuai arahan Bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami. Kenapa demikian? Karena unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan tim ini harus betul-betul menjadi standar” ujarnya.
Penulis : Wawan Idris
Sumber : detik.com




