mhnews.id.- DPRD Kabupaten Indramayu menginisiasi dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan Komisi I dan Komisi III lalu Bapemperda, yaitu tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Desa Wisata dan tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rohman, S.E., M.M. menjelaskan dua Raperda tersebut, yaitu tentang pengembangan dan Pemberdayaan Desa Wisata. Raperda ini untuk menyikapi bermunculannya destinasi wisata baru yang dikelola pemerintah desa.
Pemerintah desa melalui Bumdes kelak dapat secara resmi mengelola wisata yang ada di wilayahnya setelah aturan yang sedang diperjuangkan DRPD ini disahkan. Perda ini akan mengatur pendapatan yaitu pemilahan untuk masuk pendapatan asli daerah melalui retribusi dan bagi desa itu sendiri.
“Raperda ini akan mengatur pembagiannya bagaimana, desa dapat berapa, yang disetor ke retribusi berapa. Lewat perda itu akan diatur prosentasennya bagaimana sehingga jelas,” katanya kepada mhnews.id di Gedung DPRD Indramayu, Selasa (8/11).
Ia menegaskan bahwa raperda tersebut bakal mengangkat unggulan desa tak melulu pada alamnya saja. Banyak hal yang dapat dimunculkan dari suatu desa, seperti budaya, UMKM dan lain sebagainya.
“Perda inilah bagian yang ikut mendorong banyak lagi tumbuh destinasi-destinasi wisata baru. Satu desa mengangkat satu unggulannya untuk menjadi destinasi wisata dirangsang dengan peraturan daerah ini,” ujarnya.
Raperda kedua, tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Abdul Rohman mengatakan hal itu berangkat dari persoalan mengenai pasar yang terkesan kumuh, becek, bau, dan lain sebagainya.
Menurutnya, Raperda yang sedang digodok oleh DPRD Kabupaten Indramayu saat ini akan mengubah wajah pasar-pasar di Indramayu. Meski tetap dengan sebutan pasar tradisional, namun kondisinya akan tak jauh berbeda dengan pasar modern.
“Dan ini bagian dari supaya eksekutif tidak terhalang dalam mengalirkan dana untuk membuat pasar itu menjadi lebih baik. Sekarang itu akan ditingkatkan syarat-syarat pasar rakyat itu mirip dengan pasar modern, bangunannya dan lain sebagainya, ini akan diatur oleh perda yang digagas oleh DPRD itu,” terangnya.
Abdul Rohman menegaskan Raperda ini untuk memisahkan antara pasar modern jenis waralaba dengan non waralaba yang belum diatur sebelumnya. Diperjelas juga tentang kontroversi jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional maupun dengan sesama pasar modern, termasuk juga tentang jam operasional pasar modern yang telah diatur Perda sebelumnya.
Tak kalah pentingnya, menentukan kedudukan pasar tradisional milik daerah dengan diperhadapkan dua pilihan, yaitu tetap menginduk ke dinas atau perlu berdiri sendiri di bawah instansi setingkat perusahan milik daerah. “Itulah bagian-bagian terpenting dari rencana perubahan dua Raperda yang DPRD Kabupaten Indramayu usung,” pungkasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




