MHNEWS.id.- Pimpinan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna, Kamis (2/5/2024).

Dokumen persetujuan pun ditandatangani pimpinan DPRD dan Bupati Indramayu, Nina Agustina yang diwakili Sekretaris Daerah, Aep Surahman disaksikan peserta rapat paripurna dan undangan.

Tiga Raperda yang disetujui, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kabupaten Indramayu No 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Indramayu.

Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi dan Raperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dan kesejahteraan lanjut usia (lansia).

Wakil Ketua DPRD, Sirojudin yang memimpin rapat paripurna menjelaskan tiga raperda tersebut telah dibahas masing-masing pansus dan telah melalui rapat paripurna pada tahun lalu.

Pada kesempatan tersebut juga, sebelum penandatanganan persetujuan 3 Raperda dimaksud, Sirojudin terlebih dahulu menawarkan persetujuan kepada segenap anggota DPRD.

Penawaran pun dijawab setuju oleh semua wakil rakyat dan langsung diketuk palu pimpinan rapat. Kemudian ketiga Raperda pun ditetapkan menjadi keputusan DPRD.

Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Sekretaris Daerah Aep Surahman kemudian menyampaikan pendapat akhir bupati terhadap tiga raperda tersebut.

Terhadap Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, ia menilai diantaranya bahwa kegiatan penanaman modal di daerah selama ini berperan penting.

Sebab, dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto, serta mengembangkan UMKM dan koperasi.

“Perda ini dimaksudkan agar pemberian insentif dan atau kemudahan penanaman modal di daerah tepat sasaran dan mencapai tujuan yang diharapkan serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Dikatakan pula, Raperda yang mencakup dua perangkat daerah, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (BAPPEDA-Litbang), dan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu.

Pada BAPPEDA-Litbang, terdapat perubahan nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.

Sementara pada Sekretariat DPRD, terdapat perubahan tipologi perangkat daerah, yang semula perangkat daerah tipe B menjadi perangkat daerah tipe A.

“Dengan perubahan nomenklatur dan tipologi pada dua perangkat daerah dimaksud, diharapkan dapat lebih optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing,” ucapnya.

Sementara terhadap Raperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dan kesejahteraan lansia, ia mengungkapkan Raperda tersebut bertujuan diantaranya mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik, material, mental dan spiritual secara seimbang.

Dengan demikian, dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir dan batin.

“Selanjutnya, perda ini berkedudukan sebagai pedoman di antaranya bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan ketahanan keluarga dan kesejahteraan masyarakat lansia,” jelasnya.

Penulis  : Rohman
Penulis  : Wawan Idris